JAKARTA, duniafintech.com โ Pemeriksaan terhadap artis Billy Syahputra, DJ Una, dan Yosi Project Pop ditambah seorang manajer klub bola basket pada hari ini, Kamis (21/4), dijadwalkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Para pesohor itu akan dimintai keterangan terkait kasus penipuan dan investasi ilegal robot trading DNA Pro. Sejumlah nama-nama tenar dunia hiburan tanah air ini akan diperiksa sebagai saksi.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, untuk manajer klub basket yang diperiksa pada hari ini berinisial IP, yang merupakan salah satu manajemen dari klub basket DNA Bima Perkasa Jogja. Klub basket tersebut disponsori oleh DNA Pro.
“Melalui manajer klub Bima Perkasa saudara IP menyampaikan akan memenuhi dan menghadiri panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis, 21 April 2022,” ucap Gatot, seperti dikutip dari keterangannya hari ini via Tempo.co.ย
Bukan hanya IP, sejumlah pesohor pun pada hari ini bakal diperiksa terkait kasus itu, antara lain, DJ Una, Billy Syahputra, dan Yosi Project Pop. Para artis ini diperiksa sebagai saksi lantaran dianggap ikut menerima aliran uang dari DNA Pro ataupun manajemennya yang sudah ditahan polisi.
“Rencananya, BS yang akan dimintai keterangan dan satu lagi Y yang merupakan salah satu personel band-nya,” jelasnya.
Adapun pada perkara ini, penyidik sudah menetapkan sebanyak 12 orang tersangka dan dari jumlah itu, tujuh di antaranya sudah ditahan. Ketujuh tersangka itu adalah Rudy Kusuma, Roby Setiadi, Russel, Yoshua Try Sutrisno Franky yang ditangkap terlebih dahulu, Jerry Gunandar, Stefanus Richard alias Stefen yang sempat buron, dan Hans Andre Supit.
Disampaikan polisi juga, Interpol sudah menerbitkan surat perintah pencarian dan penangkapan atau Red Notice untuk 3 tersangka kasus DNA Pro. Penerbitan Red Notice ini membuat ketiganya sekarang sudah sah menjadi buronan internasional.
Ketiga Red Notice ini atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, pihaknya sudah mengajukan penerbitan Red Notice usai ketiganya diketahui kabur ke luar negeri.
“Tiga orang tersangka ini merupakan DPO yang diterbitkan ‘red notice’-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan,” terang Whisnu beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial AS dan DV sejauh ini juga masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang. Penyidik Bareskrim Mabes Polri pun meyakini bahwa keduanya masih berada di Indonesia sehingga belum meminta Interpol untuk menerbitkan Red Notice.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada