JAKARTA, duniafintech.com – Nama calon tersangka baru terkaiit kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, selain Indra Kesuma alias Indra Kenz, saat ini sudah dikantongi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Bahkan, polisi pun menyebut bahwa sosok tersangka baru dalam perkara ini juga segera ditetapkan dan diumumkan.
“Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari iNews.id, Senin (28/3/2022).
Ditekankan Whisnu, calon tersangka ini merupakan sosok yang diduga menerima dan menggunakan aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Indra Kenz.
“Nantilah kalau itu (jumlah calon tersangka, red). Yang penting saya sampaikan, TPPU itu, yang menerima, menikmati pasti kena,” tegas Whisnu.
Seperti dilaporkan sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Sang crazy rich Medan ini dijerat kepolisian dengan pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Deretan pasal yang disangkakan kepada Indra adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Tidak berniat merugikan orang lain
Sebelumnya, ketika ditampilkan ke publik oleh Bareskrim Polri pada Jumat (25/3/2022) lalu, Indra Kenz menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat. Diakui Indra Kenz, dirinya sejak awal tidak punya niat untuk menipu dan merugikan orang lain.
Indra menyatakan, dirinya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas gonjang-ganjing yang sudah dilakukannya selama ini. Kemudian, ia pun meminta maaf kepada para pelaku trading yang sempat tertipu olehnya.
“Izinkan saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya temen–temen di dunia trading,” kata Indra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pria berusia 26 tahun ini pun mengaku, dirinya sama sekali tidak berniat untuk merugikan orang lain, terlebih lagi hingga menipu ratusan orang kala itu.
“Saya tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu,” sebutnya.
Ia pun menyebut bahwa hal ini murni terjadi lantaran kesalahannya. Lebih jauh, Indra Kenz juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada orang tuanya.
“Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” paparnya.
Sebagai informasi tambahan, masa penahanan terhadap Indra Kenz juga telah diperpanjang oleh Bareskrim Mabes Polri selama 40 hari ke depan.
“IK (Indra Kenz, red) yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Ramadhan menuturkan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan untuk keperluan proses penyidikan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada