JAKARTA, duniafintech.com – Polisi menangkap Hamsul, tersangka kasus investasi kripto bodong senilai Rp 10 miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka kini ditahan di rutan Polda Sulsel.
“Tersangka kita panggil dia datang kemudian setelah dia datang kita tangkap dan kita tahan,” kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Mariadi dikutip dari Detik.com, Sabtu (12/3/202).
Hamsul awalnya dipanggil sebagai tersangka di Polda Sulsel pada Rabu (9/3). Hamsul kemudian diringkus dan ditahan.
“Jadi si H ini adalah yang memprospek yang merekrut nasabah yang bertemu langsung dengan pelapor, kemudian meyakinkan pelapor bahwa bosnya atas nama Z adalah miliarder (karena investasi kripto),” tutur Mariadi.
Diketahui, polisi menetapkan total 3 tersangka kasus investasi kripto bodong. Mereka adalah Sulfikar selaku tersangka utama yang baru ditangkap setelah 8 bulan berstatus DPO. Sementara dua tersangka lainnya adalah Siti Suleha dan Hamsul dengan tudingan turut serta membantu Sulfikar.
“Untuk tersangka Suleha tidak kita tahan karena dia koperatif,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi kripto bodong di Makassar berawal saat korban bernama Jimmy Chandra melaporkan kerugian yang ia alami pada April 2021. Laporan Jimmy itu lantas didukung dengan keterangan 18 orang yang juga mengaku korban investasi kripto bodong.
Besaran kerugian masing-masing korban beragam. Namun pihak korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar secara kumulatif.
“Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar,” ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman.
Sementara untuk Jimmy sendiri mengaku ditawari investasi bisnis tambang digital senilai Rp 800 juta dengan keuntungan Rp 40 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Dia lantas mengklaim kerugian hingga Rp 5,6 miliar.
“Itu klien saya disuruh beli semacam akun (tambang) digital senilai Rp 800 juta dan akan mendapat income Rp 40 juta sampai Rp 100 juta per bulan,” kata kuasa hukum Jimmy, Budiman pada Selasa (4/1) lalu.
“Kerugiannya dia (Jimmy Chandra) Rp 5,6 miliar,” imbuhnya
Penulis: Admin/Panji A Syuhada