31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Terungkap! Adik Indra Kenz Jadi Tersangka karena Terima Uang dan Rumah

JAKARTA, duniafintech.com – Nathania Kusuma yang merupakan adik dari tersangka kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo yang sebelumnya menjerat sang kakak.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Nathania Kesuma ikut memperoleh aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari Indra Kenz.

Kata Ramadhan, informasi ini diperoleh penyidik usai melakukan pemeriksaan terhadap Nathania sebagai saksi pertama pada 10 Maret 2022 dan 4 April 2022. 

“Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar,” ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip pada Selasa (12/4).

Disampaikannya, adik Indra Kenz itu pun diketahui memperoleh aset berupa rumah di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dari kakaknya itu. Hal itu terbukti lantaran Nathania Kesuma adalah orang yang menandatangani dokumen jual beli rumah tersebut.

“Dari pemeriksaan tersebut, diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang Sumut yang dibeli oleh tersangka IK,” jelasnya.

Bukan itu saja, imbuh Ramadhan, Nathania pun pernah membuka akun di exchanger Indodax. Akan tetapi, ternyata akun Indodax ini digunakan oleh Indra Kenz. Sebagai informasi, Indodax adalah platform jual beli atau marketplace aset kripto terbesar di tanah air.

“Atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, dmana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK,” paparnya.

 Ramadhan menerangkan, penyidik pun sudah menyita aset rumah di Kawasan Deli Serdang serta memblokir akun exchanger Indodax dan rekening Nathania Kesuma. Pada kasus ini, Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya dilaporkan, polisi telah menetapkan Nathania Kesuma, pacar Indra Kenz atas nama Vanessa Khong, dan ayah Vanessa Khong atas nama Rudiyanto Pei sebagai tersangka baru dalam kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.

“Terhadap tiga orang tersangka akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis (14/4/2022) terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis pada Minggu (10/4) lalu.

Mereka bertiga diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz dan diduga ikut membantu menempatkan/menyamarkan/menyembunyikan dana hasil kejahatan itu. Para tersangka baru tersebut disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak 7 tersangka. Sebanyak 4 dari 7 tersangka itu sudah ditahan, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama, dan Wiky Mandara Nurhalim.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU