30.5 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Terungkap! Begini Modus Pencucian Uang Hasil Investasi Ilegal

JAKARTA, duniafintech.com – Terungkap sudah berbagai modus yang digunakan para afiliator investasi ilegal menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di antara modus itu adalah menggunakan aset kripto atau juga cryptocurrency sebagai sarana pembayaran komisi (fee) kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Menurut hasil analisis PPATK, sejumlah modus ini, antara lain, adalah penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

Modus transfer ke penjual robot trading itu, kata PPATK, bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana ini dipakai untuk membeli robot trading.

“PPATK menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana (payment gateway),” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (7/4), dikutip dari Republika.co.id.

Diterangkan Ivan, dugaan ini didasari atas pemantauan dan analisis pihaknya. Adapun proses itu dilakukan secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dalam investasi bodong.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasal dari hasil investasi bodong,” papar Ivan.

Ditambahkannya, para pelaku ini diduga juga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain atau nominee untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Kemudian, sambung Ivan, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity).

“Dan ada yang menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger,” bebernya.

PPATK sendiri mendorong supaya adanya percepatan dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. Hal itu untuk mengantisipasi kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.

Di samping itu, PPATK pun menginisiasi percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dengan tujuan dalam rangka mendorong finansial inklusi di era teknologi 4.0 dan mencegah aktivitas pencucian uang melalui transaksi keuangan tunai.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU