25.4 C
Jakarta
Jumat, 27 Desember, 2024

Tidak Semua Nasabah Menerima Keringanan, Ini Syarat Relaksasi Kredit di Kredit Plus

Duniafintech.com – Keringanan kredit kendaraan karena pandemi virus Corona (Covid-19) benar-benar ada di lapangan. Tapi, jika melihat pengakuan fakta dilapangan, bentuk kelonggaran yang diberikan pada praktiknya amat beragam. Seperti relaksasi kredit plus tidak diberikan kepada semua nasabahnya. Hanya yang memenuhi syarat saja yang dapat menerima keringanan cicilan ini.

Kebijakan ini dilakukan menyusul adanya permintaan Presiden Joko Widodo yang meminta perusahaan pembiayaan memberikan keringanan kepada masyarakat akibat wabah virus corona. Pemerintah melalui OJK pun telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kepada industri multifinance.

Apa saja syarat agar dapat diberi keringanan cicilan? Inilah kriteria debitur yang berhak mengajukan permohonan relaksasi kredit plus.

Pertama, debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Lalu usaha debitur di bidang pariwisata, transportasi online (GRAB, GOJEK), perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan, real estate dan infrastruktur. Ketiga debitur yang beralih profesi dari sektor formal ke informal. Kemudian Debitur menunggak maksimal 90 hari per tanggal 02 Maret 2020.

Cara pengajuanya:

  1. Datang langsung ke kantor Kreditplus terdekat.
  2. Melalui aplikasi Kreditplus Mobile atau website Kreditplus.

Dokumen yg dibutuhkan

  1. E-KTP/KTP
  2. Foto diri debitur dengan kendaraan (khusus pembiayaan mobil dan motor) dengan size foto maksimal 10 MB.
  3. Dokumen pendukung lainnya yg menjelaskan penurunan usaha / penghasilan ( seperti foto usaha / surat PHK/ dirumahkan dll)

Persetujuan permohonan relaksasi kredit plus akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email. Pengajuan keringanan dapat disetujui jika jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.

Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno, menjelaskan setidaknya ada tiga jenis keringanan yang ditawarkan kepada para debitur. Mulai dari perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan penawaran.

Namun, ada beberapa kriteria-kriteria yang diatur pihak perusahaan pembiayaan. Selain itu, kebijakan ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), begitu juga dengan ragam bentuk kelonggarannya. Bentuk rincinya sendiri di lapangan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan antara lain dengan melihat profil dan kasus tiap debitur.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU