28.2 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Tingkatkan Inklusi Keuangan, CEO Indodax Dukung Bank Indonesia Terbitkan Rupiah Digital

JAKARTA, duniafintech.com – Bank Indonesia (BI) menerbitkan White Paper mengenai pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) pada 30 November 2022 lalu.

White paper tersebut merupakan Proyek Garuda berupa desain level atas Rupiah Digital.

Lantas apakah Rupiah Digital ini sama dengan Kripto?

CEO PT Indodax Oscar Darmawan menjelaskan Rupiah Digital merupakan alternatif pembayaran yang sah dan akan beriringan dengan uang kertas, perbedaannya dengan uang kertas dari sisi formatnya. Akan tetapi, dari sisi nominal, bentuk, gambar dan ornamen sama dengan uang kertas dan logam.

“Rupiah digital dienkripsi dan dicatat dalam khazanah Rupiah Digital memanfaatkan blockchain atau Distributed Ledger Technology (DLT),” ujar Oscar dalam akun resmi Instagramnya.

Menurutnya antara Rupiah Digital dengan Kripto memiliki perbedaan yang signifikan. Saat ini Kripto sebagai aset, sedangkan Rupiah Digital nantinya digunakan sebagai alat pembayaran. Kemudian, Rupiah Digital menggunakan private blockchain dimana nantinya diatur oleh pemerintah. Sedangkan, Kripto umumnya menggunakan public blockchain, dimana pengambilan keputusan berdasarkan konsensus bersama.

Baca juga: Sah Sebagai Alat Transaksi, Uang Rupiah Digital Siap Diluncurkan

Oscar menuturkan untuk pendistribusian Rupiah Digital sendiri nantinya akan melalui whole saler seperti perbankan atau non perbankan, retailer atau pengecer berizin dan masyarakat dengan menukarkan uang kertas, logam, uang di rekening.

“Rupiah digital merupakan langkah nyata Bank Indonesia dalam memanfaatkan teknologi blockchain atau DLT. Nantinya akan meningkatkan inklusi keuangan serta mendorong persaingan dan inovasi,” kata Oscar.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan Rupiah digital menjadi salah satu uang digital yang sah dikeluarkan oleh Bank Digital. Artinya, terdapat tiga jenis pembayaran sah dan diakui oleh BI. Pertama, uang fisik untuk pembayaran. Kedua, pembayaran berbasis rekening seperti debet dan mobile banking. Ketiga, alat pembayaran Rupiah Digital.

Baca juga: Rupiah Digital Transaksi Metaverse, ini Jawaban Bank Indonesia

Dia menambahkan Rupiah Digital akan memuat semua fitur yang dimiliki uang fisik saat ini. Kendati demikian, terdapat beberapa perbedaan seperti Rupiah Digital akan terenkripsi dengan menggunakan coding. Kemudian, logo NKRI dan beberapa tambahan-tambahan kekayaan Indonesia dalam uang logam dan kerta akan berbentuk digital.

“Prinsipnya sama dengan pembayaran uang fisik. Jadi ada yang uang keras dan yang itu (Rupiah Digital) bentuknya digital,” kata Perry.

Bahkan, Perry mengungkapkan Rupiah Digital dapat digunakan untuk berbelanja di Metaverse. Pengguna bisa melakukan transaksi seperti membeli seperti sepatu, mobil dan rumah dengan digital.

“Untuk membeli di Metaverse juga bisa, uang kertas tidak,” kata Perry.

Asisten Gubernur Bank Indonesia/Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Filianingsih Hendarta menjelaskan perbedaan uang Rupiah Digital dengan Kripto. Kripto merupakan berbentuk aset, sedangkan Rupiah merupakan alat pembayaran.

“Aset (kripto) itu aset digital, sedangkan Rupiah itu currency,” kata Filianingsih.

Sementara itu, Kepala Ekonom Josua Pardede meminta kepada masyarakat untuk tidak menyamakan aset digital Kripto dengan Rupiah. Sebab, Kripto hanya berbentuk aset digital, sedangkan Rupiah merupakan merupakan alat tukar pembayaran yang sah.

“Rupiah kita merupakan alat tukar pembayaran yang sah,” kata Josua.

Baca juga: Bank Indonesia Siapkan Uang Rupiah Digital Sebagai Pembayaran Sah

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE