JAKARTA, duniafintech.com – Tips beli rumah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah tentunya penting diketahui jika kamu ingin mencoba skema ini.
KPR sendiri telah menjadi semacam solusi dalam memenuhi kebutuhan akan hunian, khususnya di tengah tren harga rumah yang terus melambung.
Seperti diketahui, kamu tidak perlu menyiapkan uang senilai ratusan hingga miliaran rupiah untuk mengambil kepemilikan rumah.
Cukup menyediakan sejumlah dana untuk uang muka, kemudian mengatur pengeluaran pada setiap bulannya guna membayar cicilan.
Hal itu pun membuat KPR masih memiliki banyak peminat. Nah, jika kamu ingin tahu caranya maka simak yuk ulasannya berikut ini.
Baca juga: Tips Beli Rumah KPR hingga Syarat Pengajuannya, Simak Yuk!
Tentang Kredit Pemilikan Rumah
Perlu diketahui lagi, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada seseorang yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil.
Karena KPR adalah pinjaman dari bank, proses pembayaran cicilannya pun disertai dengan suku bunga.
Nah, sebagian dari kamu barangkali sudah mengenal tentang suku bunga flat dan bunga efektif dalam pinjaman bank.
Bunga flat biasa digunakan untuk kredit konsumer berjangka pendek, misalnya kartu kredit, kredit multiguna, atau kredit tanpa agunan (KTA).
Bunga efektif adalah kombinasi dari bunga floating (mengambang) dan flat, yang lazim dipakai untuk membayar KPR, termasuk KPR Subsidi.
Akan tetapi, alih-alih bunga efektif, kamu mungkin lebih familiar dengan suku bunga fixed (tetap) dan floating dalam pembayaran angsuran rumah dengan skema KPR.
Bagaimanapun, keduanya punya keunggulan masing-masing yang bisa dipertimbangkan.
Tips Beli Rumah KPR
- Tentukan budget
Sebelum membeli rumah, Anda harus menentukan budget atau anggaran yang bisa Anda keluarkan.
Pertimbangkan juga kemampuan Anda dalam membayar cicilan KPR setiap bulannya. Sebaiknya, cicilan KPR tidak melebihi 30% dari total penghasilan bulanan.
- Pilih lokasi yang strategis
Pilihlah lokasi yang strategis, dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah, pasar, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Pastikan juga lokasi yang aman dan nyaman untuk ditinggali.
- Cek kondisi rumah
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, pastikan untuk memeriksa kondisi rumah secara keseluruhan.
Perhatikan kualitas bangunan, instalasi listrik dan air, serta kondisi atap dan dinding.
- Cek legalitas rumah
Pastikan legalitas rumah tersebut jelas dan sah. Cek sertifikat tanah, IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan rumah tersebut.
- Bandingkan produk KPR dari berbagai bank
Sebelum mengajukan KPR, sebaiknya bandingkan produk KPR dari beberapa bank untuk membandingkan bunga, biaya administrasi, dan fasilitas lainnya yang ditawarkan.Â
Pilihlah produk KPR yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Baca juga: Tips Beli Rumah KPR, Ketahui di Sini Jenis Suku Bunganya
- Persiapkan dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan rekening tabungan.
Pastikan dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan valid.
- Gunakan jasa profesional
Jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala persyaratan, gunakan jasa agen properti atau konsultan KPR.Â
Mereka bisa membantu Anda mempersiapkan dokumen, mengecek legalitas rumah, dan mengajukan KPR.
Kriteria dan Dokumen KPR Subsidi – Tips Beli Rumah KPR
Mengutip CNBC Indonesia, KPR subsidi ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Subsidi yang diberikan berbentuk keringanan kredit dan subsidi dana.
Lantaran pemberian kredit diatur oleh pemerintah, ada penilaian tertentu masyarakat yang dapat menerima subsidi ini.
Kredit pemilikan rumah bersubsidi diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp8 juta dan belum memiliki hunian sendiri.
Kredit rumah bersubsidi ini hanya dapat digunakan maksimal untuk rumah tipe 36 dengan harga maksimal Rp 120 juta.
Suku bunganya yakni sekitar 7,25% flat dan sudah mencakup asuransi jiwa, kebakaran, maupun asuransi kredit.
Pada 2021, bantuan ini terdiri dari empat program, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
FLPP menjadi program yang paling menguntungkan karena masyarakat dapat membeli rumah layak huni dengan uang muka hanya 1% dari harga jual rumah melalui KPR subsidi.
Selain itu, program ini juga memiliki suku bunga rendah, cicilan yang terjangkau dan flat (tetap) dengan jangka waktu angsuran hingga 20 tahun, serta bebas premi asuransi dan PPN.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi bagi kamu yang hendak mengambil KPR Subsidi, di antaranya:
- Program KPR subsidi FLPP hanya ditujukan untuk Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dengan usia harus diatas 21 tahun atau telah menikah
- Belum pernah memiliki rumah sama sekali dan belum pernah menerima subsidi Pemerintah
- Sudah memiliki masa kerja atau bidang usaha selama 1 tahun
- Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan, SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)
Jika kriteria tersebut sudah lengkap maka kamu dapat mengajukan KPR dengan melengkapi dokumen berikut ini:
- Formulir aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi izin praktik (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kementerian PUPR telah menetapkan 37 bank yang menjadi penyalur KPR subsidi bagi masyarakat, di antaranya BTN, BRI, BNI, Mandiri, dan BJB.
Baca juga: Tips Beli Rumah KPR dan Cara Menghitung Cicilannya
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com