31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Tolak Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK atau PeduliLindungi, Warga Takut Datanya Disalahgunakan

JAKARTA, duniafintech.com – Penjualan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang disyaratkan Pemerintah Pusat nyatanya tidak diterapkan oleh sejumlah pedagang.

Menurut pedagang, syarat pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per liter itu akan mempersulit pembeli. Disampaikan Rohilah, seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Bojonggede, Bogor, dirinya tidak menerapkan syarat PeduliLindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.

“Kami jualan udah susah ngga mau mempersulit pembeli mereka juga pada takut kan kalau di pintain begitu,” katanya, dikutip dari Suara.com, Senin (27/6).

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan soal kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Adapun kebijakan pembelian minyak goreng curah ini akan disosialisasikan selama 2 minggu ke depan, terhitung sejak Senin ini.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ucap Luhut pada Jumat (24/6) lalu.

Diketahui, kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK ini dinilai sangat mempersulit para pedagang. Hal itu karena ketentuan pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.

Baca jugaAmerika Serikat Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM, Kemenkes Bersuara

Dari waktu yang bersamaan, para pelanggan yang biasa menggunakan minyak goreng curah tentunya merasa sanggat takut lantaran berpikir bahwa NIK yang diberikan akan disalahgunakan dalam bentuk pinjaman online atau yang lainnya.

Baca jugaLuhut Punya Strategi Jitu Guna Mengurai Polemik Harga Minyak Goreng

Tidak jarang dari mereka melakukan transaksi pembelian di atas 10 kg dalam sehari lantaran akan dijual kembali dalam bentuk eceran.

“Enggak mau ah saya kalau dipintain NIK kaya begitu, nanti kejadiannya sama kaya anak saya lagi ditipu, dia mah enggak minjem, eh disuruh bayar. Takut saya mah, masa beli minyak goreng curah dua liter aja kudu pake KTP,” ucap Ida, seorang pembeli minyak goreng curah di Pasar Bojonggede.

Lebih jauh, para pedagang dan pelanggan minyak goreng curah pun berharap agar pemerintah mempermudah peraturan untuk masyarakat.

Baca juga: Wow! PeduliLindungi Sekarang Jadi Aplikasi untuk Beli Minyak Goreng, Ini Ketentuannya

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE