JAKARTA, duniafintech.com – Kebijakan baru telah diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kerugian yang kerap kali menimpa Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Terbaru, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa Komisaris BUMN harus bertanggung jawab penuh jika perusahaan pelat merah tempatnya bekerja mengalami kerugian.
Aturan ini sebagaimana tertuang dalam PP terbaru yang diteken oleh Presiden Joko Widodo. Untuk diketahui, mantan gubernur DKI Jakarta itu sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022 pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada saat yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Baca juga: PLN dan Pertamina Dinilai Bangkrut, Menteri BUMN Erick Thohir: Tidak
Pada beleid terbaru itu, seperti dikutip dari VOI.id, Senin (13/6), komisaris dan dewan pengawas BUMN mempunyai kewajiban untuk menjalankan tugas dan harus bertanggung jawab jika BUMN yang dikelolanya mengalami rugi (Pasal 59 ayat 1).
Adapun tanggung jawab untuk komisaris dan dewan pengawas BUMN tersebut dijabarkan dalam Pasal 59 ayat 2. Disebutkan di dalamnya bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sebagai informasi, tanggung jawab ini selaras dengan tanggung jawab yang juga diembankan kepada dewan direksi BUMN. Pada pasal 27 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN jika yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Baca juga:Â Negara Paling Bangkrut di Dunia, Indonesia Termasuk? Cek ini Faktanya..
Sementara itu, pada ayat 1 Pasal 59 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini disebutkan bahwa Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan Tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Berikutnya, pada ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, menteri bisa mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada BUMN.
Baca juga:Â Daftar Perusahaan Besar yang Bangkrut di Dunia dan Indonesia
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada