28.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Top Up e-Money hingga Dompet Digital Akan Kena PPN 11 Persen, Begini Hitung-hitungannya

JAKARTA, duniafintech.com – Pengisian ulang atau top up uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik akan dikenakan PPN 11 persen mulai 1 Mei 2022 mendatang. Namun, yang dipajaki oleh pemerintah bukanlah nilai transaksinya, melainkan jasa pengisiannya.

Untuk diketahui, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Adapun beleid itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 30 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022 nanti.

Pada pasal 7 ayat (2) dijelaskan bahwa layanan dompet digital yang dikenakan PPN seperti pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara dompet elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain, pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana dan/atau layanan paylater. Dalam hal ini, pengenaan pajaknya dihitung dari jasa, bukan nilai transaksi.

Adapun contoh perhitungannya, yakni kalau melakukan top up e-money sebesar Rp100.000 dikenakan tarif jasa Rp 1.500, dengan aturan baru ini maka dari tarif jasa itu dikalikan 11%. Hasil itulah yang kemudian menjadi besaran PPN yang mesti dikeluarkan.

“Jadi, bukan dari jumlah yang di-top-up, enggak. Bukan kalau saya top up Rp1 juta kena PPN dari Rp1 juta. Enak benar uang saya hilang dong kalau gitu, Binomo dong namanya itu,” ucap Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, dalam konferensi pers virtual, dikutip pada Selasa (12/4) dari Detik.com. 

Sementara itu, dalam pasal 11 ayat (4) dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak berupa penggantian, yakni sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal.

Pada aturan terkait PPN 11 persen itu juga dijelaskan bahwa seperti bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

“Jadi, atas imbalan jasanya, enggak ada kaitannya dengan uang yang ditabung di situ atau dipindahkan,” sebut Bonar.

Kemudian, pada Bab III yang mengatur soal Perlakuan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, tertulis bahwa penyediaan jasa pembayaran yang dimaksud berupa uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

Itu berarti, ketika seseorang melakukan top up senilai Rp1 juta dengan biaya jasa atau administrasi Rp1.000, PPN 11 persen tidak dihitung berdasarkan nilai transaksi Rp1 juta, melainkan biaya jasa sebesar Rp1.000. Maka dari itu, besaran PPN yang ditanggung menjadi sebesar Rp110.

Hal yang sama juga berlaku bagi pengguna Go-Pay, OVO, DANA, dan dompet elektronik lainnya. Di samping itu, pengenaan PPN 11 persen juga akan berlaku untuk jasa transfer dana. Itu berarti, jika biaya transfer dana sebesar Rp6.500 maka PPN yang dikenakan menjadi sebesar Rp715 per transaksi.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU