JAKARTA, 2 Oktober 2024 – Kinerja kredit perbankan naik per Agustus 2024 sehingga masih menunjukkan pertumbuhan tren positif dengan profil risiko yang terjaga.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertumbuhan kredit hingga bulan kedelapan tahun ini masih melanjutkan catatan dobel digit sebesar 11,40% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Nilai pertumbuhannya mencapai Rp7.508 triliun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dana pihak ketiga atau DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,01% year-on-year.
Catatan pada bulan Juli lalu menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,72%.
“Giro menjadi kontributor pertumbuhan tersebut dengan pertumbuhan terbesar,โ kata Dian Ediana Rae.
Kredit Perbankan Naik, Likuiditas Industri Perbankan Memadai
Dian Ediana Rae saat menghadiri konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, mengatakan, likuiditas industri perbankan pada Agustus 2024 masih sangat memadai meskipun termoderasi.
Menurut Dian, saat ini rasio Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 112,92%.
Sementara, Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,37%.
Angka tersebut kata Dian, berada jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Dengan demikian, tingkat profitabilitas bank atau return on asset (ROA) tercatat pada level 2,69% pada bulan kedelapan tahun ini.
“Sama dengan angka pada bulan sebelumnya,” paparnya.
Dian mengungkapkan, saat ini rasio permodalan atau capital adequacy ratio (CAR) per Agustus 2024 tercatat pada level 26,78%.
Jika dibandingkan dengan periode lalu, maka angkanya masih setara di posisi 26,56% pada Juli 2024.
Rasio NPL Gross Menurun
Dian menilai, kualitas kredit, rasio NPL gross pada Agustus 2024 menunjukkan tren penurunan.
Angkanya tercatat sebesar 2,26% dan NPL net sebesar 0,78%.
Sehingga, rasio kredit berisiko atau loan at risk (LaR) menjadi sebesar 10,17% per Agustus 2024, dibanding angka 10,27% pada bulan lalu.
Tingkat Bunga Dipertahankan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan.
Hal itu diputuskan pasca Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan BI Rate pada RDG sebesar 25 bps dari 6,25% menjadi 6,00%.
Menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, keputusan untuk mempertahankan tingkat bunga berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Keputusan Disebabkan Beberapa Faktor
Dalam memutuskan tingkat bunga penjaminan kata Purbaya, terutama pada periode September 2024, LPS mempertimbangkan beberapa hal.
Adapun pertimbangannya diantaranya timelag response penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas.
Pertimbangan selanjutnya yakni coverage simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening).
Kemudian pertimbangan berikutnya yakni memberikan ruang lanjutan perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga.
Maka sambung Purbaya, tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipertahankan.
Menurut LPS, tingkat bunga penjaminan pada periode Mei 2024 ditetapkan sebesar 4,25%.