31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Satgas Waspada Investasi: Profil dan Tugas Utamanya

Praktik investasi bodong menjadi salah satu isu dan kabar yang paling sering didengar oleh masyarakat belakangan waktu ini. Pasalnya, korbannya cukup banyak dan mereka ini pada umumnya diminta untuk menyetorkan sejumlah dana di awal yang diklaim sebagai penanaman modal. Padahal, produk atau bisnis yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada. Menyikapi hal itu, lahirlah instansi pemerintah yang dinamakan Satgas Waspada Investasi atau lebih lengkapnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Terkait praktik investasi bodong tadi, pihak atau perusahaan investasi bodong itu pada akhirnya hanya membawa kabur modal yang sudah dikumpulkan oleh korban mereka. Dalam hal ini, korban pun menderita kerugian yang jumlahnya tidak sedikit. Maka dari itu, masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati atas segala iming-iming investasi dengan imbal hasil yang besar, yang selalu ditawarkan oleh investasi bodong.

Tips sederhana untuk terhindar dari praktik jahat itu adalah dengan melakukan riset kecil-kecilan sebelum memutuskan menanamkan modal di instrumen investasi, apa pun bentuknya.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah membentuk entitas yang bertugas membantu masyarakat dalam mengusut pelaku investasi bodong yang merugikan masyarakat. Saat masyarakat menemukan praktik investasi bodong atau investasi yang tidak wajar, mereka pun dapat melaporkannya kepada instansi Satgas Waspada Investasi tersebut.

Dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 01/KDK.01/2016 pada 1 Januari 2016, Satgas Waspada Investasi ini adalah kolaborasi dari sejumlah instansi terkait yang punya concern dalam penyelesaian investasi bodong, yaitu:

  1. OJK
  2. Kementerian Perdagangan
  3. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  5. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo)
  6. Kejaksaan Republik Indonesia
  7. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Tugas Utama Satgas Waspada Investasi

Sejumlah tugas dan tanggung jawab ada di pundak Satgas Waspada Investasi ini. Mereka pada dasarnya bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap munculnya investasi bodong dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait praktik investasi yang benar. Situs resmi Satgas Waspada Investasi menulis, tugas utama satuan tugas ini ada dua, yakni pencegahan tindakan melawan hukum terkait penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi serta penanganannya.

Adapun pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi itu meliputi:

  1. Edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktik penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak memiliki izin atau menyalahgunakan izin.
  2. Pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
  3. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
  4. Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas dalam antara lain kegiatan seminar, lokakarya, dialog terbuka, pemuatan informasi dalam situs jaringan, siaran atau konferensi pers bersama, dan konsultasi.
  5. Kegiatan pemantauan terhadap potensi terjadinya dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan secara terkoordinasi dengan anggota Satgas.

Sementara itu, penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi, yaitu:

  1. Menginventarisasi kasus dugaan tindakan melawan hukum di penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang memiliki potensi merugikan masyarakat;
  2. Menganalisis kasus dugaan tindakan melawan hukum di penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, sesuai peraturan perundang-undangan;
  3. Menghentikan atau menghambat maraknya kasus penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang merugikan masyarakat;
  4. Melakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi secara bersama dengan dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat dan tindak lanjut untuk mengatasi tindakan melawan hukum tersebut, sesuai dengan tugas dan otoritas masing-masing anggota Satgas;
  5. Melakukan penelusuran bersama terhadap situs-situs yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang diduga melawan hukum yang memiliki potensi merugikan masyarakat; dan
  6. Rekomendasi tindak lanjut penanganan penanganan tindakan melawan hukum di penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi kepada masing-masing anggota Satgas sesuai kewenangannya.

Demikianlah profil dan tugas utama Satgas Waspada Investasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk mencegah sekaligus memberantas praktik investasi bodong di tanah air. Masyarakat yang hendak berinvestasi juga disarankan untuk lebih mendalami profil tempat mereka akan berinvestasi agar terhindar dari kejahatan semacam itu.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU