JAKARTA, Duniafintech.com — Permasalahan startup fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol) UangTeman tak kunjung usai. Bahkan, terpantau di Google, UangTeman sempat dinyatakan tutup permanen pada Rabu sore (5 Januari 2022).
Meskipun status tutup permanen tersebut di Google Maps atau Listing Google Bisnisku saat ini telah hilang, namun CEO UangTeman Aidil Zulkifli sempat mengaku bahwa ada yang menyabotase akunnya. Meskipun, dia tidak mengungkapkan siapa pelakunya.
“Ini sabotase. Ini salah. Saya belum bisa kasih tahu ini (siapa pelakunya),” katanya saat dikonfirmasi Duniafintech.com, Rabu.
Adapun, pinjol Uang Teman saat ini tengah menghadapi perselisihan dengan karyawannya. Pasalnya, Uang Teman disebut menunggak bayar gaji karyawan yang sudah lebih dari setahun tak dilunasinya.
Hal ini terungkap usai karyawan Uang Teman membuat petisi di change.org untuk menuntut haknya. Petisi tersebut pun telah ditandatangani oleh 413 orang.
Tuntutan tersebut menyangkut BPJSTK dan BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan mulai Januari 2020, padahal mereka sudah selalu dipotong di slip gaji. Kedua, gaji karyawan mulai Januari 2021 hingga saat ini yang belum dibayarkan. Ketiga, pajak penghasilan yang tertunggak sejak 2020.
Untuk menuntut haknya tersebut dipenuhi, para karyawan pun berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hanya saja, ketika dimintai keterangannya terkait personal ini Aidil enggan menjawab. Dia menyarankan untuk meminta tanggapan kepada perwakilan pemegang saham mayoritas Uang Teman.
“Tolong kontak Mas Foreky perwakilan pemegang saham mayoritas soal ini. Dia bisa kasih info,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Foreky Wong sebagai perwakilan pemegang saham mayoritas Uang Teman, dia hanya menjawab akan melakukan komunikasi dengan karyawan terlebih dahulu.
“Kami akan berkomunikasi dengan karyawan secara langsung terlebih dahulu karena mereka harus menjadi orang pertama yang menerima komunikasi dari kami,” ucapnya kepada Duniafintech.com, Rabu (5/1).
Dia bilang, belum dapat memberikan informasi apapun ke media untuk saat ini terkait komunikasi apa yang dilakukannya dengan karyawan.
“Kami tidak ingin karyawan mendengar dari media. Setelah kami berkomunikasi dengan karyawan, saya akan berada dalam posisi yang lebih baik untuk menanggapi pertanyaan Anda,” ucapnya.
Sebagai informasi, hingga saat berita ini diterbitkan Uang Teman masih menyandang status terdaftar dan berizin okeh Otoritas Jasa Keuangan sebagai penyelenggara pinjaman berbasis aplikasi di bawah PT Digital Alpha Indonesia.
Tanda terdaftar dan berizin platform Uang Teman ini tertuang di dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP -50/D.05/2019, pada tanggal 24 Mei 2019.
Penulis: Nanda Aria / Gemal A.N. Panggabean
Editor: Anju Mahendra