JAKARTA, duniafintech.com – Perusahaan fintech lending PT Digital Alpha Indonesia atau Uangteman gugat Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Uangteman gugat OJK atas dasar pencabutan izin usaha perusahaan sebagai penyelenggara pinjaman online.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan DK OJK Nomor KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Adapun, terkait gugatan Uangteman tersebut termaktub di dalam laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (17/5). Di situ terdapat empat gugatan yang dilayangkan oleh Uangteman kepada OJK melalui pengadilan Jakarta.
Baca juga: Padahal Berizin OJK, Perusahaan Reksadana Ini Tipu Korbannya hingga Rp500 M
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Ketiga, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan DK OJK Nomor kep-14/d.05/2022 tertanggal 2 maret 2022 tentang pencabutan izin usaha perusahaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi PT Digital Alpha Indonesia, dan mengembalikan keputusan dewan komisioner OJK nomor kep-50/d.05/2019 tentang pemberian izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.
Per 2 Maret lalu, OJK merilis daftar 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending alias pinjol. Jumlah perusahaan yang terdaftar berkurang satu menjadi 102 perusahaan setelah izin PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman) dicabut.
“Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uangteman),” tulis OJK dalam keterangan resmi pada Maret lalu.
Baca juga: Gempuran Industri Keuangan, OJK Terbitkan Dua Aturan Dorong Kredit & Penguatan BPR
Sebelumnya, UangTeman dikabarkan belum membayarkan gaji dan pajak penghasilan alias PPh karyawan, sejak akhir 2020. Begitu juga dengan asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan.
Para karyawan UangTeman pun dibantu oleh firma hukum bernama Apollos & Partners untuk menuntut haknya. Atas pencabutan izin usaha dari OJK, mantan dan para pegawai UangTeman menuntut perusahaan membuat pernyataan resmi secara tertulis di surat kabar.
“Kami meminta kepada UangTeman agar memberi pernyataan secara konkrit kepada publik,” menurut Apollos & Partners dikutip dari surat terbuka yang dirilis Maret (18/3).
Pernyataan resmi itu, berupa penjelasan penyelesaian atas permasalahan yang tidak kunjung selesai dalam waktu setahun lebih. “Ini termasuk, namun tidak terbatas pada masalah upah/gaji, tunjangan, kewajiban pembayaran pajak, BPJS dan hak-hak lainnya,” jelas firma hukum tersebut.
Apollos & Partners juga meminta kepada UangTeman, agar merealisasikan pernyataan resmi tersebut paling lambat, 23 Maret. Belum ada kabar lebih lanjut terkait hal ini hingga sekarang.
Baca juga: OJK Ingatkan Panduan Berinvestasi: Harus Logis dan Legal
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto