26.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

UMKM Bisa Ajukan Relaksasi Kredit dari Bank Mandiri, Begini Kriterianya

Duniafintech.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menerapkan kebijakan khusus berupa relaksasi pembayaran angsuran dan perpanjangan jangka waktu pinjaman khusus pelaku UMKM. Relaksasi kredit Bank Mandiri ini menyusul langkah kebijakan otoritas akibat penyebaran virus corona. Sektor usaha yang mendapatkan relaksi itu seperti sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti nelayan, pengemudi ojek online maupun pengemudi taksi online.

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, “saat ini perseroan sudah memberikan keringanan untuk nasabah yang terdampak. Hingga saat ini kurang lebih sudah 50.000an nasabah yang layak direstrukturisasi dan mendapatkan relaksasi kredit bank Mandiri ini. Paling banyak di segmen ritel dan ada juga korporasi.”

Baca Juga:

Kriteria UMKM untuk Mendapatkan Relaksasi Kredit

Teknis implementasi Relaksasi kredit Bank Mandiri tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK yang terkait dengan kebijakan ini. Caranya dengan penyesuaian profil nasabah, yang penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi.

  1. Nasabah terdampak Covid-19 dengan pinjaman kurang dari Rp10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran.
  2. Nasabah yang pinjamannya di atas Rp10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisasi dengan menerapkan kebijakan penundaan, rescheduling, pengurangan suku bunga, restrukturisasi bagi nasabah-nasabah yang setelah dievaluasi terdampak Covid-19.
  3. Nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun.
  4. Relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek online dan pengemudi taksi online.
  5. Penetapan kolektibiltas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran angsuran.
  6. Kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.

Royke menambahkan, Untuk nasabah yang ingin mengajukan rRelaksasi kredit Bank Mandiri bisa menghubungi ke kantor cabang dan menghubungi relationship manager. “Kita pasti bantu lah orang yang terdampak. Tapi kalau dulu bayar cicilan dan rekam jejaknya jelek ya sulit juga kita bantunya. Memang COVID-19 ini kan masalah di seluruh dunia termasuk Indonesia juga, kita upayakan bantu,” ungkapnya.

(DuniaFintech/VidiaHapsari)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE