duniafintech.com – OJK harap pemerintah segera memberi kebijakan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui fintech Peer to Peer (P2P) lending.
Berkembang pesatnya dunia fintech di Indonesia, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merambah mengusahakan agar pemerintah menyalurkan  KUR melalui layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau fintech P2P.
“OJK sangat mendorong penyaluran KUR melalui fintech lending, dan saat ini sedang aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian. Tentu harapannya pemerintah juga memiliki pemahaman yang sama, agar inklusi keuangan dapat tercapau dan stabilitas sistem keuangan nasional juga tetap terjaga,” kata peneliti eksekutif senior dari Tim Pengembangan Sektor Pasar Keuangan OJK) Hendrikus Passagi di Jakarta, Rabu (24/5).
Menurut Hendrikus, pemanfaatan teknologi dalam dunia fintech P2P lending akan memberi layanan pinjaman tanpa kolateral atau jaminan barang, sebagaimana yang dipersyaratkan di perbankan, perusahaan pembiayaan dan perusahaan gadai.
Para peminjam tak perlu lagi memberikan seperti BPKB, Surat-surat berharga untuk meminjam uang ketika ingin mengembangkan modal usahanya,” terangnya.
Lanjut Hendrikus, dengan dukungan teknologi digital mutakhir memungkinkan mereka dengan cepat melakukan pengkajian atau asesmen risiko sehingga proses pencairan pinjaman dapat berlangsung dengan sangat cepat.
Dukungan teknologi memungkinkan mereka melakukan uji karakter dengam cepat sehingga tidak membutuhkan kolateral yang selama ini menjadi hambatan utama dalam inklusi pembiayaan atau akses ke pembiayaan,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus segera merealisasikan penyaluran KUR melalui penyaluran KUR melalui fintech lending. Hal ini sejalan dengan Program Nawacita Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia dari pinggir. “Kendati demikian, semuanya tergantung pada gerak cepat pemerintah, tetapi dari pihak OJK menyatakan siap mendukung setiap saat,” tegasnya.
Mengenai target untuk penyaluran pinjaman melalu fintech lending minimal Rp 50 triliun dalam hingga akhir 2018 dengan jumlah pengguna minimal 20 juta orang di seluruh indonesia.
Jika pemerintah ingin bulan depan, maka OJK siap mendukung sepenuhnya dengan menggunakan segala infrastruktur yang sudah tersedia dan berjalan saat ini,” tandasnya.
Kebijakan KUR disalurkan oleh Fintech sepenuhnya bergantung pada pemerintah, karena fasilitas KUR mengandung unsur subsidi bunga yang dianggarkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga berhubungan dengan aspek keuangan negara.
Menurutnya, dalam mekanisme penyaluran KUR oleh Fintech nanti, dapat mengikuti Peraturan OJK 77 Tahun 2016. Kemudian, dapat di tambahkan mekanisme khususnya tetap mengikuti kebijakan pemerintah. Dengan begitu dipastikan akan tepat sasaran.
Sebagai catatan, seluruh aktivitas assesment calon penerima pinjaman dan catatan pelunasan pinjaman terekam secara lengkap dalam database yang secara online dan real time dapat terhubung ke pusat database pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui perkembangan, sebaran, serta kinerja KUR di seluruh wilayah Indonesia, termasuk validitas status penerima KUR Fintech,” kata Hendrikus.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) I Edy Setiadi mengatakan, penyaluran KUR oleh perusahaan Fintech baru wacana. “Masih dalam brainstorming. Nanti kalau sudah ada kejelasan kita jawab,” ujarnya.
Sumber : Republika.co.id
Picture:Â pixabay.com
Written by: Andriani Supri