31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Update! Bos Robot Trading Fahrenheit Akhirnya Ditangkap Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Bos dari robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, akhirnya ditangkap oleh polisi. Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Hendry Susanto sudah ditangkap,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (23/3/2022).

Disampaikan Whisnu, saat ini bos robot trading Fahrenheit itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Adapun Hendry merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.

Sebelumnya, robot trading Fahrenheit memang sempat bikin heboh karena diduga sudah menipu korbannya hingga triliunan rupiah. Polisi pun sudah menerima 100 aduan terkait penipuan yang dilakukan oleh platform investasi robot trading ini.

Salah satu pihak yang yang melaporkan platform ini adalah artis Chris Ryan,. Ia pun sebelumnya mengira bahwa Fahrenheit punya sistem trading asli, padahal kenyataannya tidak. Ia juga tidak menyangka bahwa Fahrenheit pun belakangan masuk dalam kategori investasi bodong. Menurut Chris, total kerugian korban diduga menyentuh angka Rp5 triliun.

Di sisi lain, dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, robot trading Fahrenheit dikelola oleh PT FSP Akademi Pro. Hendry sendiri menjabat sebagai direktur di perusahaan itu.

“Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan, empat orang yang sudah kami amankan ini, menurut keterangan mereka, (Hendry Susanto) adalah direktur di PT FSP Akademi Pro,” sebutnya.

“Kemudian, juga kami tadi sudah memeriksa data dari pada PT tersebut dan memang direkturnya Pak HS,” tuturnya.

Disampaikan Kombes Auliansyah Lubis, para tersangka kasus investasi berkedok robot trading Fahrenheit ini menjanjikan keuntungan sebesar 50 sampai dengan 80 persen kepada korbannya.

“Menempatkan US$500 maka keuntungan 50 persen, kalau menempatkan US$1.000 dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member, kalau menempatkan US$10.000 itu 75 persen untuk member sisanya perusahaan, dan kalau US$50.000 keuntungan 80 persen,” urainya.

Di samping itu, kata dia lagi, para tersangka ini juga turut mewajibkan para korbannya untuk membeli robot seharga 10 persen dari total nilai investasi. Para tersangka pun menerangkan kepada para korban bahwa dengan robot ini, investasi bakal aman dan terhindar dari kerugian besar.

“Jadi, nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus. Inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk meletakkan uangnya di robot trading tersebut,” paparnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU