33.1 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

Bukan Rp 20 Juta, Ternyata Segini Uang yang Diterima Rizky Billar dari Doni Salmanan

JAKARTA, duniafintech.com – Pasangan artis muda, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengubah keterangan soal uang yang mereka terima dari Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex.

Jika sebelum menjalani pemeriksaan mereka menyatakan menerima Rp 20 juta, sesudah pemeriksaan mereka menyatakan hanya menerima separuhnya.

“Ketika tadi saya mendengar ditanya oleh penyidik, beliau mengatakan bahwa keterangan DS mengatakan saya hanya menerima Rp 10 juta, lalu saya pastiin lagi sama istri dan ternyata Rp 10 juta, tidak sampai Rp 20 juta,” kata Rizki usai menjelani pemeriksaan di Bareskrim Polri dikutip dari Tempo.co, Rabu (23/3/2022)

Selama pemeriksaan berlangsung, Rizky menyatakan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia pun menyatakan telah mengembalikan seluruh uang pemberian Doni Salmanan yang jumlahnya Rp 10 juta.

Rizky Billar juga mengaku mengenal Doni Salmanan sebelum diselenggarakannya pernikahan dirinya dengan Listi Kejora. Dia mengatakan, mengenal Doni dari seorang teman yang memang memintanya untuk berkenalan.

“Lalu enggak lama, setelah itu kami melangsungkan pernikahan yang mana saya kebetulan mengundang saudara DS untuk ke pernikahan kita, lalu pada hari H saudara DS memberikan amplop senilai Rp 10 juta,” tuturnya.

Selama mengenal Doni, Rizky mengaku tidak pernah diajak berbisnis langsung. Dia menyatakan, memang menjalin pertemanan biasa dengan Doni. Menurut dia, menambah pertemanan bisa membuka pintu rezeki.

“Intinya kita bertemankan, tidak memandang dia dari siapa dia, backgroundnya apa, latar belakangnya apa, kita hanya berusaha berteman baik terlepas apa yang diberitakan,” tutur Rizky.

Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang melalui aplikasi Quotex. Polisi menyatakan Doni adalah afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain di aplikasi yang berkedok sebagai aplikasi perdagangan itu.

Sebagai afiliator, Doni disebut mengiming-imingi korban dengan cara memamerkan kekayaannya melalui berbagai konten di media sosial. Dia juga mengajak para penonton konten itu untuk bermain di Quotex.

Padahal, Doni disebut tak pernah ikut bermain di aplikasi itu. Dia hanya mendapatkan bayaran sebesar 70 persen dari total kekalahan para korbannya.

Polisi menyatakan Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, polisi juga telah menyita berbagai aset Doni mulai dari rumah, tanah, kendaraan bermotor hingga pakaian bermerek mewah. Penyitaan itu dilakukan demi mengganti kerugian korban Quotex.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU