34.8 C
Jakarta
Minggu, 5 Mei, 2024

Update! Vanessa Khong hingga Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo

JAKARTA, duniafintech.com – Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan pada aplikasi Binomo yang terlebih dahulu menjerat sang pacar. Dalam kasus ini, Vanessa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Vanessa, sang ayah, yakni Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma juga dijerat dengan pasal TPPU tersebut. Bahkan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

“Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangannya, Minggu (10/4), dikutip dari Detik.com.

Rincian Pasal 5 UU TPPU itu adalah sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Adapun ketiga tersangka tersebut dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2022 nanti.

“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 14 April 2022,” jelas Whisnu.

Sembunyikan uang Indra Kenz

Terkait alasan di balik penetapan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, menyusul kekasihnya sebagai tersangka kasus aplikasi Binomo, polisi mengungkapkan bahwa ketiga orang ini ikut andil dalam menyembunyikan uang milik tersangka Indra Kenz.

Polisi pun menjerat adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, atas nama Rudiyanto Pei.

“Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK) dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK),” terang Whisnu.

Disampaikannya pula, penyidik telah menetapkan sebanyak tujuh (7) orang tersangka dalam kasus Binomo. Usai menjerat Indra Kenz, terdapat enam orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus Binomo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan keterangan sebagai berikut:

Penyidik telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka sebagai berikut:

  1. Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka 4 (empat) orang tersangka a.n Tersangka INDRA KESUMA alias INDRA KENZ, BRIAN EDGAR NABABAN, WIKY MANDARA NURHALIM , FAKAR SUHARTAMI PRATAMA
  2. Terhadap 3 orang tersangka NATHANIA KESUMA alias NK (adik dari
  3. tersangka IK), tersangka VANESSA KHONG alias VK (pacar tersangka IK) dan tersangka RUDIYANTO PEI alias RP (ayah VK).

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini akan dilakukan pada Kamis depan. Mereka ini juga menjadi tersangka terkait transaksi dan aliran dana dari Indra Kenz.

“Dimana terhadap 3 (tiga) orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz,” tuturnya.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE