28.2 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

URUN-RI, Platform Urun Dana untuk Pelaku Bisnis Indonesia

URUN RI merupakan platform layanan urun dana lewat penawaran saham yang berbasis teknologi informasi (TI) atau lebih dikenal sebagai Securities Crowdfunding (SCF) yang operasionalnya telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui platform ini, kamu berpeluang menjadi seorang investor atau penerbit. Sebagai investor, kamu bisa membeli saham bisnis usaha kecil menengah (UKM) yang ada di platform dan menikmati bagi hasil dari dividen bisnis yang kamu beli.

Jika menjadi penerbit, kamu bisa menawarkan saham dari bisnis kamu kepada para investor yang berada di platform, yang bisa memberikan tambahan modal usaha untuk mengembangkan bisnis kamu.

Untuk menjadi penerbit, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi, yaitu bisnis yang kamu bangun telah memiliki badan hukum. Untuk menawarkan saham, bisnis kamu harus berbadan hukum PT, sedangkan untuk menawarkan sukuk, bisnis harus berbadan hukum PT, CV, atau koperasi.

Platform urun dana ini menerima berbagai jenis bisnis, di antaranya adalah bisnis kesehatan, telekomunikasi, ketahanan pangan, internet of things, komoditas ekspor, energy terbarukan, dan bisnis yang melampirkan bukti komitmen untuk menjalankan bisnis sesuai ketentuan hukum syariat.

Layanan urun dana ini melarang penerbit yang memiliki rekam jejak pidana, daftar hitam nasabah, terlibat pencucian uang dan pendanaan terorisme, memiliki catatan pailit dalam 3 tahun terakhir, dan punya riwayat kredit macet.

Tidak hanya itu, calon penerbit yang punya pinjaman di bank konvensional, bisnis yang berhubungan dengan bisnis rokok, hiburan malam dan perusahaan minuman keras juga tidak diizinkan menerbitkan bisnisnya di platform ini. Intinya, segala jenis bisnis yang bertolak belakang dengan prinsip syariah tidak diterima di platform Urun Dana-RI ini.

Hal-hal yang Harus Dilakukan Calon Penerbit 

Apa saja hal-hal yang harus dilakukan oleh calon penerbit sebelum mendaftarkan bisnisnya?

  1. Membaca ketentuan terkait penyelenggara.
  2. Menyerahkan dokumen yang diminta penyelenggara.
  3. Menyerahkan laporan keuangan
  4. Melakukan e-KYC personal dan perusahaan.
  5. Melakukan uji kelayakan dari tim assessor.

Untuk mengajukan penerbitan bisnis, para calon penerbit juga harus mengetahui hal-hal sebagai berikut ini.

  1. Jumlah minimum dana yang diperlukan tidak lebih dari Rp 10 miliar dalam kurun waktu 12 bulan.
  2. Modal bisnis calon penerbit tidak lebih dari Rp 30 miliar atau tidak memiliki pemegang saham lebih dari 300 orang.

Layanan Urun RI

Apa saja layanan yang bisa diakses oleh penerbit di platform ini?

Saham

Calon penerbit yang menerbitkan saham untuk bisnis, perlu mengetahui hal-hal sebagai berikut ini.

  1. Jangka waktu bisnis menjadi tidak terbatas.
  2. Penggalangan dana sebesar Rp 10 Miliar setiap 12 Bulan dengan mencantumkan bukti berupa surat persetujuan dari Pemegang Saham Pengendali. Penggalangan dana ini mencapai nilai Rp 30 miliar dan 300 Pemegang Saham.
  3. Pemilik bisnis dapat melakukan Stock Split Saham.
  4. Pembagian bagi hasil melalui dividen bisa dilakukan  per 6 bulan dan 1 tahun sesuai dengan ketentuan berlaku.
  5. Penerbitan saham di platform ini memiliki nilai minimal Rp 500 juta.
  6. Penerbit dapat buyback saham melalui platform urun dana ini.

Sukuk Musyarakah

Calon penerbit yang menerbitkan sukuk musyarakah perlu mengetahui hal-hal sebagai berikut.

  1. Mendapat tenor dari Sukuk Musyarakah yang maksimal selama 2 tahun.
  2. Penerbitan Sukuk Musyarakah di platform mencapai nilai Rp 100 Juta
  3. Penerbit dapat melakukan penerbitan bertahap dalam kurun waktu 12 bulan sesuai dengan ketentuan berlaku.
  4. Sistem bagi hasil dilaksanakan berdasarkan Earning After Tax (EAT).
  5. Kerugian bisnis penerbit dinilai dari porsi modal yang diterbitkan di platform urun dana ini.

Hak dan Kewajiban Penerbit

Penerbit memiliki hak untuk mendapat informasi soal teknis pendaftaran hingga launching bisnis serta mendapat informasi soal laporan investasi pemodal dari platform. Sedangkan kewajiban yang harus dilakukan penerbit adalah menyerahkan dokumen dan informasi yang diminta penyelenggara, membayar semua biaya yang diminta, hingga menyampaikan laporan keuangan bisnisnya.

Cara Mendaftarkan Bisnis di Urun RI

Untuk mendaftarkan bisnis, berikut ini beberapa langkah yang harus dilakukan calon penerbit.

  1. Buka website, daftar, dan login ke akun Urun-RI kamu.
  2. Daftarkan bisnis kamu dengan melengkapi persyaratan dokumen yang diminta penyelenggara.
  3. Setelah membuat prospectus dan mengunggah dokumen, klik daftarkan usaha.
  4. Kemudian pilih save dokumen perusahaan, lalu pilih metode pembayaran yang sesuai.
  5. Jika pembayaran sudah diverifikasi, maka akan masuk notifikasi ke email kamu.
  6. Pendaftaran selesai.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE