JAKARTA, duniafintech.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mengusulkan supaya pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak/BBM.
Usul ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua YLKI, Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis pada Minggu (5/6) kemarin.
“Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM,” ucapnya, dikutip dari Suara.com, Senin (6/6).
Ia mengatakan, usulan pajak kendaraan dihapus tersebut dilontarkannya kepada Komisi V DPR yang kini tengah melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di samping pengalihan pajak kendaraan, kata dia lagi, YLKI pun mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) agar dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Luhut Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur Rp750 Ribu, Akun Sandiaga Uno Langsung Diserbu Netizen
“Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” jelasnya.
Diterangkan Tulus, pajak kendaraan dapat dihapus dan dialihkan ketika konsumen membeli BBM supaya tidak terjadi dobel pungutan. Pemerintah, imbuhnya, selama ini kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Melalui peralihan ke pembelian BBM, sambung Tulus, hal ini akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM sehingga konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.
“Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal,” paparnya.
Adapun dana preservasi jalan, lanjut Tulus, mengacu pada UU LLAJ, adalah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Terkait hal tersebut, YLKI sendiri menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasalnya, lalu lintas dan angkutan jalan tidak hanya soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.
Baca juga:Â Pekan Kedua Juni 2022, Harga Bitcoin Cs Mulai Kompak Bergairah
Lebih jauh, soal angka kecelakaan yang disebabkan banyak faktor, di antaranya infrastruktur jalan hingga kendaraan, pihaknya menilai bahwa masih ada yang luput dari pengawasan, yaitu soal penerbitan SIM.
Tulus memandang, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan, maupun penegakan hukum. Oleh sebab itu, imbuhnya, YLKI mengusulkan penerbitan SIM dilakukan di sektor perhubungan, yakni Kementerian Perhubungan.
“Akan tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya,” tandasnya.
Baca juga:Â IKN Tarik Minat Investor, Luhut: UEA & Arab Saudi Investasi Rp293 Triliun
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada