26.6 C
Jakarta
Sabtu, 27 April, 2024

Memahami Pengertian dan Ketentuan UU Asuransi di Indonesia

Undang-Undang Asuransi atau UU Asuransi adalah payung hukum yang kokoh, yang disediakan oleh pemerintah untuk menepis anggapan banyak orang terkait keraguan untuk memiliki asuransi.

Pasalnya, meski industri asuransi di tanah air pada beberapa waktu terakhir memang kian menjamur, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan masa depan yang lebih baik, tetapi keraguan banyak orang terhadap asuransi memang lumrah terjadi.

Karena itu, di bawah ini akan dijabarkan mengenai serba-serbi Undang-Undang Asuransi di Indonesia yang perlu diketahui.

Ketentuan Hukum dan UU Asuransi

Salah satu dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia adalah Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Di samping itu, juga Undang-Undang Asuransi. Adapun Undang-Undang Asuransi adalah dasar hukum yang mengatur tentang kegiatan perasuransian.

Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan kejelasan tanggung jawab dan melindungi hak-hak masyarakat (khususnya nasabah). Bagi perusahaan asuransi, keberadaan UU ini akan memberikan kepastian untuk menjalankan serta memberikan batasan dalam berbisnis.

Diketahui, UU terkait pertanggungan ini lahir atas persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif dan Presiden RI sebagai badan eksekutif. Usai disahkan Presiden, barulah bisa diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Pembentukan UU ini didasari oleh pertimbangan sebagai berikut:

  • Demi terciptanya industri perasuransian yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif. Dengan begitu, adanya peningkatan perlindungan untuk pemegang polis, Tertanggung, atau peserta, dan berperan mendorong pembangunan nasional.
  • Dengan terciptanya industri perasuransian yang sehat, risiko yang dihadapi pemegang polis dapat ditanggulangi dengan baik.
  • Demi menghadirkan industri perasuransian yang dijalankan berdasarkan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.

Adapun landasan hukum asuransi di Indonesia diatur oleh UU Republik Indonesia No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Undang-Undang Asuransi yang berlaku saat ini adalah peraturan hukum terbaru yang menggantikan peraturan yang lama, yakni UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU)Asuransi)

Undang-Undang Asuransi No. 2 Tahun 1992 adalah undang-undang asuransi lama yang sudah direvisi dan diganti dengan undang-undang baru. Disahkan pada tahun 1992 oleh Presiden RI Soeharto, undang-undang ini memuat 13 bab, termasuk penutup. 

UU ini menganut asas spesialisasi usaha sebab usaha perasuransian merupakan usaha yang memerlukan keahlian serta keterampilan teknis khusus dalam penyelenggaraannya. UU ini pun menegaskan tentang adanya kebebasan pada tertanggung dalam memilih asuransi.

Pengertian asuransi menurut UU No.2 Tahun 1992 adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung. Bisa disebabkan oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan atau meninggal dunia. Objek asuransi yang dimaksud adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi dan atau berkurang nilainya.

  1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi Baru)

Adapun UU ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Hal itu karena perkembangan industri perasuransian dan perekonomian di Indonesia sudah berubah. Pada UU ini tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Diketahui, pengertian asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung / pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
  2. memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Keberadaan UU ini pun didasarkan oleh semakin bervariasinya layanan jasa perasuransian sejalan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat akan pengelolaan risiko dan pengelolaan investasi yang semakin tidak terpisahkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam kegiatan usaha. Jenis asuransi yang dijelaskan dalam UU ini adalah asuransi umum dan asuransi syariah.

Perbedaan UU Asuransi Baru dan Lama

  1. Undang-Undang Asuransi lama:
  2. Usaha konsultan aktuaria dikategorikan sebagai bidang usaha perasuransian yang izinnya diberikan menteri.
  3. Bentuk badan hukumnya terdiri atas: perusahaan perseroan (Persero), koperasi, Usaha Bersama (mutual).
  4. Perusahaan asuransi yang didirikan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia gak diatur kepemilikannya. Dalam perusahaan patungan, status perusahaan asing sebagai induk perusahaan tidak diatur.
  5. Tidak ada kejelasan mengenai aturan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi.

2. Undang-Undang Asuransi baru

  1. Konsultan aktuaria bukan usaha perasuransian, melainkan profesi penyedia jasa bagi perusahaan asuransi dan harus terdaftar di OJK.
  2. Bentuk badan hukumnya terdiri atas: perseroan terbatas (PT), koperasi, dan usaha bersama.
  3. Perusahaan asuransi yang didirikan warga negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia harus dimiliki WNI secara langsung maupun tidak langsung. Pihak asing harus menjadi perusahaan induk.
  4. Paling lama 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, perusahaan asuransi dan reasuransi harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum.

Undang-Undang yang Mengatur Batalnya Asuransi (Pasal 1320 KUH Perdata)

Adapun asuransi mengandung unsur perjanjian antara kedua belah pihak sehingga termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana. Hal itu dirinci dan dijelaskan dalam Pasal 1320 KUHP yang menyebutkan, “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”

Dengan begitu, perjanjian ini punya risiko batal atau dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada ketentuan pasal tersebut. Akan tetapi, di luar pasal tersebut, perjanjian asuransi juga bisa batal jika terjadi poin-poin berikut ini:

  1. Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  3. Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  4. Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  5. Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).

Demikianlah ulasan mengenaii UU Asuransi yang penting untuk dipahami. Dengan memahami undang-undang ini, Anda pun tidak perlu lagi khawatir untuk memiliki asuransi.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE