JAKARTA, duniafintech.com – Sekarang ini, masih ada sebagian orang yang belum paham dan justru menyalahgunakan hingga mengancam dengan dalih pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pada dasarnya, UU ITE tersebut sudah mengatur secara jelas apa-apa saja perbuatan yang dilarang dan melanggar, hingga manfaatnya bagi masyarakat secara luas.
Dalam artikel kali ini, mari kita bahas seputar undang-undang yang familiar tersebut. Mulai dari pengertian, hingga perbuatan yang dilarang dalam undang-undang tersebut. Berikut ulasannya sebagaimana dilansir dari gramedia.com, simak yuk!
Memahami Apa Itu UU ITE
Pasti banyak diantara kita yang masih bingung mengenai apa itu UU ITE? Jadi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini adalah landasan hukum yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik.
Informasi elektronik yang dimaksud di sini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.
Yang mana termasuk juga suara, peta, gambar, rancangan, elektronik data interchange atau EDI, foto, surat elektronik atau email, teleks, telegram, huruf, tanda, simbol, kode akses, ataupun perforasi yang sudah diolah dan mempunyai arti serta bisa dipahami oleh orang-orang yang bisa memahaminya.
Sementara transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, jaringan komputer, dan juga media elektronik lain.
Pasal-pasal yang Ada di Dalam UU ITE
Kehadiran UU ITE tersebut, memang dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi yang sangat pesat.
Tetapi, dengan semua fungsi dan juga tujuan diundangkannya UU ITE itu, masih ada persoalan-persoalan yang ada di dalam isinya. Sejak undang-undang ini diresmikan, kasus pidana tentang penghinaan yang melibatkan pengguna internet mulai meningkat, khususnya di Indonesia.
Namun persoalannya, Indonesia sendiri mempunyai kondisi geografis yang menjadi salah satu tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan pada tersangka pelaku penyalahgunaan internet tersebut.
Tak hanya persoalan itu saja, ketersediaan pengacara ataupun advokat yang pahami tentang persoalan internet juga tidak begitu banyak. Terlebih pengacara yang memberikan nuansa hak asasi manusia di dalam kasus pidana itu.
Menurut laporan dari Institute for Criminal Justice Reform, ada sebuah problematika di dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE. Sebab, sejumlah istilah yang ada di dalam pasal itu, seperti halnya tentang mendistribusikan dan transmisi, adalah beberapa istilah teknis yang di dalam praktiknya tidak sama dengan yang ada di dalam dunia teknologi informasi maupun dunia nyata.
Adapun model rumusan delik di dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 UU ITE memberikan konsekuensi sendiri karena pada prakteknya juga pengadilan akan memutuskan secara berbeda-beda pada rumusan delik tersebut.
Baca juga: Korban DNA Pro Minta Ivan Gunawan Dijerat UU ITE, Ini Tanggapan Polisi
Sementara menurut gagasan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network, ada beberapa persoalan yang ada di dalam UU ITE yaitu pada pasal 27 sampai pasal 29 UU ITE di dalam bab kejahatan siber dan juga pada pasal 26, pasal 36, pasal 40, dan pasal 45.
Persoalan yang ada di dalam pasal tersebut diantaranya yaitu tentang penafsiran hukum. Yang mana rumusan pasal-pasal di dalam UU ITE tersebut tidak ketat atau karet. Serta di dalamnya juga menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir dan tidak tepat.
Tak hanya itu saja, di dalam penerapannya, aparat penegak hukum yang ada di lapangan banyak yang kurang pemahaman. Kemudian yang terakhir adalah tentang dampak sosial yang diberikan. Dimana pasal tersebut bisa menimbulkan konsekuensi negatif seperti barter kasus, ajang balas dendam, alat shock therapy dan juga memberikan chilling effect.
Perbuatan yang Dilarang dalam UU ITE
Dari kalian, apakah ada yang masih ingat dengan kasus Baiq Nurul? Ia adalah salah satu dari banyaknya orang yang terjerat kasus hukum akibat Undang-undang ITE, terlebih pada pasal 27 ayat 1 yang dinilai menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan asusila.
Namun, apakah Anda sudah tahu substansi yang ada di dalam Undang-undang ITE? Jika belum, simak artikel ini hingga tuntas ya.
Berdasarkan undang-undang tersebut, kemudian sebenarnya apa saja perbuatan yang dilarang dan bisa dipidana menurut Undang-undang ITE? Di bawah ini adalah beberapa penjelasan yang akan menjawab pertanyaan Anda tersebut.
1. Menyebarkan Video Asusila
Di dalam Undang-undang ITE, pengaturan tentang larangan menyebarkan video asusila telah diatur di dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 Tahun 2016.
Hal yang serupa juga sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).”
2. Judi Online
Selain video asusila, ternyata persoalan judi online juga diatur di dalam Undang-undang ITE lho. Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016.
Baca juga: Kasus Binary Option, Afiliator Berpotensi Dijerat Pidana Penipuan hingga UU ITE
Tak hanya itu saja, ketentuan tersebut juga diatur di dalam pasal 303 bis KUHP dan Undang-undang No. 7 Tahun 1974 mengenai Penerbitan Perjudian.
Jadi, kamu perlu hati-hati, jangan sampai terjerumus ke dalam dunia judi online. Selain itu, persoalan judi online ini juga bisa dikenai pidana penjara paling lama yaitu 6 tahun atau denda maksimal Rp 1.000.000.000 atau satu miliar rupiah.
3. Pencemaran Nama Baik
Belakangan ini, kasus pencemaran nama baik seringkali dijadikan pasal andalan untuk mempidanakan seseorang. Namun, apakah kamu tahu bahwa muatan penghinaan ataupun pencemaran nama baik juga diatur di dalam UU ITE dan bisa dikenai sanksi pidana?
Peraturan tersebut telah diatur di dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
4. Pengancaman dan Pemerasan
Selanjutnya, apakah Anda pernah mendapatkan ancaman ataupun pemerasan yang dilakukan oleh orang lain melalui media sosial? Atau pernah disebarkan informasi pribadinya oleh orang lain yang mungkin tidak kita kenal sebelumnya?
Atau bahkan dimintai tebusan terhadap data-data pribadi? Nah, untuk Anda yang pernah mengalami kejadian tersebut, ternyata persoalan di atas sudah diatur di dalam Undang-undang ITE. Yaitu di dalam pasal 45 ayat 4 Undang-undang No.19 Tahun 2016 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
5. Tindakan Ujaran Kebencian
Sejarah Indonesia telah memberikan pelajaran kepada masyarakat mengenai perpecahan yang terjadi karena peperangan antara suku ataupun masyarakat tertentu, dahulu.
Tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, maka pihak pemerintah membuat peraturan mengenai larangan menyebarkan ujaran kebencian berbasis SARA melalui pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut.
“Dan bagi siapa pun yang melakukan dan menyebarkan kebencian berbasis SARA yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).“
6. Melakukan Teror Online Itu Melanggar UU ITE
Aksi teror adalah hal yang paling menakutkan yang bisa saja dialami seseorang melalui media sosial. Pastinya persoalan tersebut akan membuat para korban merasa tidak aman dan tidak nyaman.
Terlebih jika kasusnya tidak jelas, seperti random call, mengirimkan gambar tidak senonoh, dan lain sebagainya.
Untuk siapa saja yang mengalami teror secara online, perlu Anda ketahui bahwa perbuatan tersebut ternyata juga sudah diatur di dalam Undang-undang ITE. Khususnya di dalam pasal 45B Undang-undang No. 19 Tahun 2016. Tidak main-main, para pelaku yang melakukan aksi teror bisa dikenai ancaman pidana yaitu penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000.
7. Meretas Akun Media Sosial Orang Lain Itu Pelanggaran UU ITE
Jangan pernah main-main ya dengan media sosial orang lain. Sebab, jika Anda meretas akun media sosial orang lain, Anda dapat dikenai pasal 32 ayat 1 dan juga pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Bagi setiap orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”
8. Menyebarkan Berita Bohong atau Hoax
Hati-hati ya, sebab untuk siapa saja yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong alias hoax, akan dikenai pasal 45A ayat 1 UU ITE. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).”
Jadi, kamu harus hati-hati ya dalam menyebarkan berbagai macam informasi di media sosial. Usahakan untuk mengecek terlebih dahulu melalui sumber yang terpercaya.
Itulah ulasan seputar UU ITE yang perlu sekali untuk Anda pahami. Semoga informasi tersebut bermanfaat buat Anda.
Baca juga: Ikut Menikmati Uang Haram, Artis Terlibat DNA Pro Dijerat UU ITE dan TPPU
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada