JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menunjuk Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4).
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan baik.
“Menteri Perdagangan telah menunjuk Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4).
Dia menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI.
“Penunjukan tersebut untuk memastikan agar pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri tetap berjalan,” ujar Suhanto.
Selain itu, Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sebelumnya, posisi Plt. Kepala Bappebti dipegang oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku hari ini, Rabu (20/4).
Suhanto pun menegaskan bahwa kegiatan di Kementerian Perdagangan pada hari ini berlangsung normal sebagaimana mestinya. Menurutnya, kasus yang menjerat salah satu koleganya tak menghalangi pelayanan di lingkup kerjanya.
“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami dan kami pastikan kegiatan hari ini dan hari-hari mendatang berjalan normal, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar negeri maupun di unit-unit lainnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Daglu sekaligus Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus Mafia Minyak Goreng.
Indrasari ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO kepada empat perusahaan yang semestinya tidak mendapatkan izin ekspor karena tidak memenuhi syarat.
Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yang berada dari perusahaan penerima izin ekspor CPO.
Tiga orang lainnya tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).
Serta, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Rahmat Fitranto