28.8 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

10 Jam Diperiksa, Mantan Mendag M Lutfi sudah Memadai untuk Pembuktian Tersangka

JAKARTA, duniafintech.com – Setelah menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung selama 10 jam lebih pada Rabu (22/6) lalu, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, disebut sudah memadai untuk pembuktian tersangka.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Supardi, M Lutfi belum berstatus tersangka terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO). Saat ini, kata dia, M Lutfi masih berstatus sebagai saksi.

“Ini sebagai saksi, saya enggak bicara tersangka,” katanya setelah pemeriksaan bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dikutip dari Kompas.tv, Kamis (23/6).

Disampaikan Agung, sejauh ini, keterangan yang dibutuhkan dari Lutfi terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) sudah cukup. Bahkan, sambungnya, keterangan yang diberikan oleh Lutfi sudah cukup representatif untuk pembuktian pada tersangka korupsi izin ekspor CPO.

“Malam ini kan sampai sehari dari pagi ini, pertanyaan-pertanyaan yang tadi sementara sudah cukuplah nanti lihat perkembangan pemeriksaaan yang berikutnya apakah nanti masih relevan untuk dimintai keterangan lagi ya,” sebutnya.

“Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi rasanya sudah memadailah ya, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka,” tambahnya.

Meski demikian, lanjutnya, Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan untuk kembali memanggil Lutfi kalau ada progres terbaru.

“Nanti kan masih diperiksa nih, nanti kalau ada progres yang baru tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya dipanggil, tapi sementara ini, cukup,” tuturnya.

Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

Sita dokumen

Agung Supardi menerangkan, Kejaksaan Agung juga telah menyita dokumen dari M Lutfi terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

“Ada dokumen-dokumen yang disita dari dia juga, saya nggak bilang mafia,” katanya.

Lutfi sebagai saksi, kata dia lagi, juga telah mengungkap semua keterangannya terkait kasus korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua, artinya dia mencoba terbuka, jadi dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan dia alami. Cuma saya ndak bisa sampaikan,” jelasnya.

“Dia sudah membuka semua,” imbuhnya.

Agung bilang, penyidik pun melakukan konfrontir kepada Lutfi dengan sejumlah bukti-bukti yang telah dikantongi Kejaksaan Agung. Selain mendalami soal latar belakang implementasi dari berbagai peraturan yang diterbitkan di kemendag menyangkut harga eceran terendah, kebutuhan ekspor, ketentuan Domestik Market Obligation (DMO), dan ketentuan yang menyangkut proses terbitnya Persetujuan Ekspor (PE).

“Kemudian juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami didengar oleh saksi terkait dengan para tersangka tadi, kemudian juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti terutama bukti elektronik yang telah disita sebelumnya,” paparnya.

“Kan ada beberapa bukti elektronik,” sambungnya.

Baca juga: Lin Che Wei Punya Jabatan Strategis di Kementrian, Tersangka Baru Mafia Minyak Goreng

Pada kesempatan yang sama, Agung dikonfirmasi terkait perekrutan tersangka LCW (Lin Che Wei) sebagai konsultan di Kementerian Perdagangan, apakah direkrut oleh Kemendag atau Kementerian Koordinator Perekonomian.

“Kalau saya jawab yang sampai detail-detail itu sangat materialitas, jadi ndak usah jawab lah yang kaya begitu-begitu,” bebernya.

“Tapi prinsipnya bahwa diperiksa apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait dengan proses-proses tadi, latar belakang terbitnya berbagai kebutuhan, kemudian siapa yang terlibat di sana, kenapa kok terbit,” tuturnya lagi.

Lebih jauh, ia pun menolak mengungkapkan hasil dari konfrontirnya yang dilakukan terhadap Lutfi perihal apakah ada rekomendasi dari Lin Che Wei untuk penerbitan persetujuan ekspor.

“Itu sangat materialitas sekali, saya mohon maaf tidak bisa saya sampaikan, biar di pengadilan nanti terbuka di situ, nanti didakwaan juga sudah mulai kelihatan,” katanya.

Lantas, apakah penyidik juga mendalami soal dugaan Mendag Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit? Agung menjawab bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menemukan fakta soal dugaa Lutfi disuap oleh sejumlah pengusaha sawit.

Baca juga: Mantan Mendag M Lutfi Akan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE