duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123ย fintech lendingย ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin. Keberadaan fintech lendingย ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi ponsel tetap banyak, meski Satgas sudah meminta untuk diblokir kepada Kominfo.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakahย fintech lendingย tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” ujar Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga :ย OJK : Perlu Regulasi untuk Mengatur Pinjaman Online
Tongam menambahkan Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekeningย existingย yang diduga digunakan untuk kegiatanย fintech lendingย illegal serta pihaknya secara rutin terus melakukan pencarianย fintech fintechย ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuanย fintech lendingย ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.
Satgas bersama Bank Indonesia melarangย fintechย payment systemย memfasilitasiย fintech lendingย ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Baca Juga :ย OJK Siapkan GESIT, Teknologi Pengawasan Ekosistem Fintech
Pada 2 Agustus 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitasย fintech lendingย ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.
-Vidia Hapsari-