27.9 C
Jakarta
Sabtu, 27 September, 2025

OJK, Polri dan Interpol Tangkap Bos Fintech Adrian Gunadi di Qatar

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan eks bos Investree Adrian Gunadi (AAG), tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, dari Doha, Qatar, ke Indonesia.

Pemulangan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/9/2025) sore. Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Amur Chandra Juli Buana menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara.

“Polri berkomitmen bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan internasional. Baik yang bersembunyi di dalam negeri maupun yang lari ke luar negeri, pasti akan kami kejar dan kembalikan,” kata Amur, seperti dikutip dari Kompas.

Dia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh OJK. Menurut Amur, proses pemulangan AAG tidak mudah karena yang bersangkutan telah memiliki status permanent resident di Qatar.

Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun proses tersebut dinilai akan memakan waktu terlalu lama. Titik balik terjadi saat Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura. Dalam pertemuan bilateral dengan otoritas Qatar, delegasi Indonesia yang dipimpin Sekretaris NCB Interpol berhasil memperoleh dukungan untuk mengamankan dan memulangkan tersangka.

“Berkat pendekatan P-to-P (police to police), melalui mekanisme NCB to NCB, akhirnya kami berhasil memulangkan tersangka,” kata Amur.

“Ini menjadi bukti kuat bahwa kerja sama internasional yang solid dapat mengatasi hambatan hukum lintas negara,” ucapnya. Saat ini, Adrian Gunadi telah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Masih Ada Target Selain Adrian Gunadi

Ia diduga menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui sejumlah perusahaan, dengan potensi kerugian yang signifikan. Selain Adrian Gunadi, Polri menyebut masih ada sejumlah target lain dalam daftar buronan kasus serupa.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU