28.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Jepang Jadikan Bitcoin Mata Uang, Perlukah di Indonesia?

duniafintech.com – Jepang resmi mengumumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah. Di Jepang, regulasi Bitcoin diatur oleh lembaga yang juga mengelola peredaran mata uang yen bernama Financial Services Agency.

Tidak hanya Jepang, Luxemburg juga telah melegalkan salah satu bursa Bitcoin raksasa bernama Bitstamp untuk beroperasi di Eropa. Inggris pun menyetujui untuk menggelontorkan USD14,6 juta untuk membangun lembaga penelitian yang terfokus pada pengembangan mata uang digital dan meyakini teknologi Bitcoin merevolusi dunia, seperti halnya internet.

Lantas, perlukah Indonesia mengikuti jejak negara-negara maju itu?

Pakar Digital Marketing Anthony Leong mengatakan, akan baik bila Indonesia melegalkan Bitcoin. Dia bilang, legalisasi ini dilakukan demi efisiensi dan juga transparan dalam bertransaksi.

Semakin banyak yang menyetujui mata uang digital berarti Bitcoin semakin diterima di berbagai kalangan. Indonesia sudah saatnya mengikuti perkembangan zaman dalam hal mata uang ini. Teknologi ini bisa menjadi bagian turunan dari sistem keuangan global, karena memang efisien dan diatur secara desentralisasi melalui teknologi peer to peer,” kata Anthony dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dia menuturkan, dari gelagat negara maju yang serius pengembangan maupun penggunaan Bitcoin, bukan tidak mungkin Bitcoin makin meluas dan diakui eksistensinya sebagai mata uang global di masa depan.

Saya rasa dengan perkembangan teknologi yang kian pesat, eksistensi Bitcoin pasti semakin melebar. Lahir pada 2009, perubahan pada teknologi mata uang digital yakni Blockchain ini terus berevolusi,” cetus dia.

Baca juga

Dia mencontohkan, salah satu perusahaan hiburan terbesar di Jepang, DMM merespons penggunaan Bitcoin untuk semua transaksi produk dan layanannya. Sebuah kota di Swiss bernama Zug juga telah melakukan transaksi dengan Bitcoin. Seakan tak mau kalah, kota New York, Amerika Serikat (AS) telah merampungkan regulasi Bitcoin yang dinamainya BitLicense dan perusahaan ternama, seperti Microsoft, Rakuten, Overstock, dan Time Inc telah menerima pembayaran melalui Bitcoin.

Fenomena penggunaan Bitcoin secara global sudah jelas mulai banyak dipakai di negara lain karena kehebatannya. Sama saja kita dulu juga tidak menyangka internet sehebat ini. Ini efisiensi di era sharing economy yang semakin berkembang. Coba bayangkan untuk kirim uang sekalipun ke negara lain bisa dalam sekejap atau hitungan detik saja dan itu juga tak dikenakan biaya,” terangnya.

Baca juga

Sekjen Asoasiasi Pengusaha Digital Indonesia ini juga menyarankan sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir menggunakan Bitcoin. Alasannya karena pada dasarnya Bitcoin dapat dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi sistem kerja.

“Kita coba lihat regulasi yang ada di Jepang dan Inggris, BitLicense muncul untuk bantu perusahaan nerapin regulasi KYC (Know Your Customer) dan anti pencucian uang dalam bisnis,” kata Anthony yang juga Komisaris PT Indo Menara Digital.

Baca juga

picture: pixabay.com

Source: Okezone

3 KOMENTAR

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU