25.6 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Thailand akan Ubah UU Anti Money Laundry untuk Meregulasi Kripto

duniafintech.com – Menurut laporan dari outlet berita lokal, BangkokPost, pemerintahan Thailand baru saja mengumumkan bahwa regulator akan memperbarui undang-undang Anti Money Laundry (AML) untuk mencegah penyalahgunaan kripto aset. Laporan ini disampaikan pada awal Agustus lalu.

Menurut laporan tersebut, Pejabat Sekretaris Jenderal Kantor Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry Office/AMLO), Mayor Jenderal Polisi Preecha Charoensahayanon, menyatakan ada risiko bahwa cryptocurrency akan digunakan untuk pencucian uang.

Karena alasan ini, dia disebut telah mengumumkan bahwa AMLO juga akan fokus pada amandemen peraturan anti pencucian uang yang ada untuk mencegah penggunaan mata uang digital untuk kegiatan ilegal dalam waktu dekat.

Baca juga: Inilah P2P Lending Terbaik Indonesia Berdasarkan Global Wealth and Society Awards

Charoensahayanon bermaksud memulai dengan mengubah Undang-Undang Anti-Pencucian Uang untuk memasukkan persyaratan pertukaran mata uang digital untuk melaporkan kegiatan mereka ke kantor. Laporan tersebut menyarankan bahwa dirinya harus mengamati dengan cermat ruang tersebut.

“Sampai saat ini kami memang masih belum menemukan petunjuk apapun (mengenai pelanggaran) ini. Namun itu bukan berarti tidak ada kesalahan yang terjadi di lapangan,” mengutip komentar resmi dari AMLO.

Reporter tersebut juga mengutip adanya dugaan penipuan di mana seorang tersangka menerima pembayaran dengan menggunakan Bitcoin (BTC) untuk membeli saham perusahaan bagi para korbannya. Menurut laporan tersebut juga, kasus kripto aset ternyata memang dapat digunakan untuk kegiatan terlarang.

Seperti yang dilaporkan oleh Cointelegraph pada bulan Juli lalu, gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob menyebut bahwa lembaga mereka juga akan secara terbuka membahas mengenai regulasi stablecoin milik Facebook, Libra dengan perusahaan terkait.

Sepak Terjang Pemerintahan Thailand untuk Mengatur Regulasi Kripto Aset

Pemerintahan Thailand memang diketahui sangat proaktif terhadap perkembangan kripto aset di negaranya. Negara yang dijuluki negeri gajah putih itu sudah sejak lama melakukan usaha-usaha nyata dalam meregulasi aset digital. Sekitar awal tahun 2018 lalu, pemerintahan Thailand melalui sekretaris jenderal SEC (Security and Exchange Commission) mereka, Rapee Sucharitakul telah melakukan upaya perlindungan terhadap investor untuk mengatur kripto dan ICO.

Baca juga: Kompetisi OpenVINOâ„¢ Tantang Anak Bangsa Dalam Bidang AI

Langkah lanjutan yang dilakukan oleh regulator setempat kali ini juga menunjukkan bagaimana kesungguhan pemerintah dalam melindungi investor tanpa mematikan teknologi baru tersebut. Dengan adanya revisi demi revisi dalam aturan, diharapkan akan tercipta ekosistem kripto aset yang baik bagi semua pihak.

-Dita Safitri-

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU