DuniaFintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan status berizin kepada penyelenggara fintech pada Selasa (2/6). Status berizin diberikan kepada penyelenggara teknologi finansial klaster peer to peer lending (pinjaman personal) dengan 7 jenis konvensional serta 1 jenis syariah.
Adrian Gunadi, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyampaikan hal tersebut melalui sambungan daring. Ia juga mengatakan daftar fintech berizin semakin bertambah di Indonesia.
“Webinar yang kami adakan terkait dengan perizinan yang dikeluarkan OJK kepada delapan penyelenggara fintech peer-to-peer lending,”
Adrian juga mengapresiasi OJK yang telah menjalankan tugasnya untuk melakukan proses perizinan meski di tengah situasi pandemi dan pembatasan aktivitas. Ia menambahkan, perizinan tersebut merupakan bentuk nyata pihaknya sebagai asosiasi dalam menghadirkan regulasi dan ekosistem untuk penyelenggara.
“Tentunya ini sejalan dengan berbagai realisasi dari relaksasi yang kami jalankan khusus kepada penyelenggara yang mengajukan perizinan di tengah pandemi,”
Baca juga:
- Cara Aman Ajukan Pinjaman Online Agar Terhindar dari Penipuan
- Rangkuman Kabar Startup Jelang Kuartal 2 Tahun 2020
- Penetrasi Fintech di Indonesia Berpotensi Meningkat! Ini Alasannya
Pemain Baru Fintech Berizin
Dengan hadirnya 8 fintech berizin yang baru, maka Adrian berharap adanya variasi dan keragaman warna pada industri teknologi keuangan Tanah Air. Ia berharap kehadiran kehadiran pemain baru tersebut sebagai momentum dan harapan terhadap perkembangan ekosistem.
Ada pun delapan fintech berstatus berizin ialah Indodana, DanaRupiah, Alami Fintek Syariah, Pinjam WinWin, JULO, AwanTunai, PinjamModal dan Taralite.
Industri fintech semakin menemukan perannya saat ini, khususnya saat penyebaran wabah COVID-19. Hadirnya wabah COVID-19 membuat setiap pihak mau tidak mau beradaptasi dengan kebiasaan dan pola hidup yang belum pernah dilakukan, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan hingga bersinergi dengan teknologi.
DuniaFintech/FauzanPerdana