27.8 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Ajarkan Investasi, DANA Buka Layanan Jual Beli Emas

DuniaFintech.com – Penyelenggara sistem pembayaran elektronik, DANA membuka layanan jual/beli emas dalam fitur bertajuk DANA eMAS. Dalam fitur ini, pembeli mampu melakukan pembelian emas secara digital tanpa biaya tambahan, serta tanpa tatap muka.

Awal tahun menjadi momen yang tepat untuk menentukan resolusi keuangan, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang membuat setiap orang membatasi aktivitasnya. Hal ini bisa menjadi keuntungan bagi beberapa orang yang mengalihkan dana liburannya kepada investasi.

Claudia Kolonas, CEO dan Co-Founder Pluang mengatakan investasi emas memiliki prospek yang menjanjikan, lantaran tren positif harga emas diprediksi masih akan berlanjut. Hal ini ia katakan dengan menerima beberapa pandangan dari ahli.

“Analis Goldman Sachs memproyeksikan harga emas tahun depan bisa mencapai U$2.300 per troy ounce, yang berarti potensi keuntungan lebih dari 20% dari sekarang. Ini saat yang tepat, terlebih dengan adanya berbagai aplikasi dan platform digital yang menawarkan investasi emas secara mudah dan aman,”

Baca juga:

Beli Emas Murah di DANA Melalui Fitur eMAS

Melihat maraknya tren invetasi emas, DANA sebagai penyelenggara teknologi keuangan siap untuk mengakomodir hal tersebut. Vince Iswara selaku CEO dan Co-Founder DANA mengatakan, pihaknya telah menelurkan fitur DANA eMAS sebagai solusi untuk masyarakat yang ingin menabung dan berinvestasi emas secara mudah, aman dan terjangkau.

“Pengguna bisa membeli emas mulai dari 0,01 gram atau kurang dari Rp 10.000 secara langsung tanpa biaya tambahan. Dengan berinvestasi melalui DANA eMAS, masyarakat tidak perlu repot-repot untuk melakukan transaksi yang mengharuskan adanya pertemuan fisik dengan penjual,”

Fitur DANA eMAS merupakan wujud komitmen kuat DANA dalam turut meningkatkan inklusi keuangan di kalangan masyarakat, serta membuat manfaat teknologi digital untuk produktivitas, kompetensi, efektivitas dan gaya hidup yang makin baik. 

Pada fitur ini, pengguna dibebaskan dari rasa khawatir, sebab semua transaksi tercatat di lembaga otoritas yang berwenang, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Selain itu, emas fisik yang disimpan dijamin oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

DuniaFintech/Fauzan

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU