33.6 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Apa Itu Peer to Peer Lending? Simak Penjelasannya

Ada beberapa jenis Fintech di Indonesia, salah satunya Peer to Peer Lending. Apa itu Peer to Peer lending?

Sebelum hadirnya P2P Lending, masyarakat cenderung mengandalkan pinjaman dari Bank. Mengajukan pinjaman ke Bank akan melalui proses yang lama dan persyaratan yang rumit. Belum lagi kita harus pergi ke cabang terdekat untuk mengajukannya.

Berbeda dengan layanan P2P lending. Semua transaksi dilakukan secara online, Jadi kamu bisa mengakses pinjaman kapanpun dan dimanapun. Tentu mudah bukan?

Proses pengajuannya tentu sangat mudah, cukup dengan KTP saja dana akan langsung cair. Tidak memerlukan waktu yang lama ko, cukup beberapa menit saja kebutuhan kamu akan terpenuhi. Untuk lebih jelasnya kita akan ulas satu per satu.

Pengertian P2P Lending

P2P lending adalah suatu kegiatan pinjam meminjam antar perseorangan atau lembaga usaha secara online. P2P Lending juga sebagai wadah yang mempertemukan seorang pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower).

Pada dasarnya, P2P lending mempunyai konsep yang hampir mirip dengan marketplace online. Sebagai tempat pertemuan antara pembeli dan penjual. Sedangkan P2P lending mempertemukan pendana dan peminjam.

Jika kamu tengah membutuhkan dana untuk kebutuhan pribadi atau modal usaha, P2P lending solusinya. Platform ini bisa bantu masyarakat yang tidak terjamah Bank atau disebut unbanked.

Sejarah P2P Lending

P2P lending mulai dikenal sejak tahun 2005 di Inggris. Pertama kali yang mengembangkan sistem ini adalah salah satu perusahaan di Inggris bernama Zopa. Karena terbilang unik, banyak orang mencari pinjaman dengan suku bunga rendah di Zopa. Sementara itu, para investor yang bergabung menginginkan imbal hasil yang tinggi.

Baca Juga: Jangan Panik, Lakukan 7 Cara Ini untuk Lunasi Hutang dari Pinjaman Online

Lima tahun berikutnya tepatnya tahun 2010, hadir perusahaan P2P Lending saingan Zopa. Namun, perusahaan bernama Funding Circle ini berfokus pada pendanaan UMKM. Hingga kini, Funding Circle telah menyalurkan pinjaman kepada 40.000 usaha kecil di seluruh dunia.

Kemudian tahun 2016 P2P Lending masuk ke Indonesia dan langsung menarik perhatian masyarakat hingga saat ini. Setiap tahunnya, angka pinjaman yang sudah tersalurkan mengalami peningkatan. Hingga Februari 2021 penyaluran pinjaman dari P2P Lending di Indonesia telah mencapai Rp155,9 Triliun.

Legalitas P2P Lending di Indonesia

Butuh dana mendesak tapi ragu pinjam ke P2P lending? Tenang saja, di Indonesia kegiatan P2P lending sudah dilindungi oleh payung hukum dan legal.  

Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan dengan ketentuan POJK nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016. Aturan ini berisi tentang kegiatan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Digital. Serta aturan dengan ketentuan POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga: Apa itu Crowdfunding? Baca Lebih Lengkap Mengenai Pengertiannya

Ada 148 perusahaan perusahaan fintech P2P Lending yang terdaftar dan diawasi OJK. Pastikan bahwa perusahaan yang kamu tuju untuk meminjam uang terdaftar di OJK ya. Sudah puluhan bahkan ratusan perusahaan online Ilegal ditutup OJK.

Mereka seringkali menipu mengatas namakan perusahaan P2P Lending untuk menjerumuskan nasabahnya. Jangan sampai kamu terjebak dengan pinjaman online illegal ya.

P2P Lending Konvensional dan Syariah

Setiap pinjaman pasti menggunakan bunga. Namun, bagi kamu yang tidak ingin terjebak dengan riba, bisa mencoba alternatif pinjaman P2P Lending syariah. Layanan ini menyediakan pinjaman dengan cara bagi hasil.

Sekitar enam perusahaan P2P Lending di Indonesia sudah menerapkan sistem syariah pada produknya. Ada sejumlah perbedaan syarat antara konvensional dan syariah. Misalnya pada pinjaman syariah menggunakan akad sebagai perjanjiannya.

Baca Juga: 5 Smartphone yang akan Launching di 2021, yang Mana Incaran Kamu?

Kendati demikian, P2P lending konvensional maupun syariah mempunyai tujuan yang sama. Yaitu turut membantu masyarakat dan meningkatkan inklusi keuangan.

Sistem Pinjaman di P2P Lending

Fintech P2P Lending mempunyai cara kerja yang mudah bagi para peminjam.

  • Download aplikasi dari platform yang kamu tuju
  • Registrasi menggunakan smartphone
  • Lengkapi informasi dan dokumen yang dibutuhkan
  • Perusahaan P2P akan menganalisis data kamu
  • Jika pinjaman disetujui, bayar angsuran sesuai yang ditentukan

 Lain lagi untuk para pendana/investor

  • Cari perusahaan P2P Lending yang kamu percaya
  • Pendana akan menganalisis pinjaman berdasarkan informasi yang tertera di fact sheet.
  • Mendanai pada tawaran pinjaman
  • Pendana menentukan jumlah pendanaan pada tawaran pinjaman yang dipilih.
  • Menerima pengembalian pinjaman beserta bunga yang disepakati

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU