29.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

4 Langkah Memulai Bisnis Impor yang Menguntungkan

Bisnis impor menjadi bisnis yang dapat memberikan keuntungan besar bagi para investornya. Meski begitu, memang tidak mudah untuk menjadi seorang pengusaha importir. Hal itu karena memang dibutuhkan modal yang cukup besar untuk terjun ke dalam bisnis tersebut.

Alasannya adalah bahwa seorang pelaku bisnis impor mesti memiliki stok barang yang cukup banyak untuk memulai dan mengembangkan bisnis mereka. Karena itu, penting untuk mengikuti 4 langkah ini untuk memulai bisnis impor yang menguntungkan:

  1. Riset produk dan pasar

Barang yang ingin dijual dan target yang akan membeli produk menjadi hal pertama yang harus diketahui sebelum memulai bisnis impor. Karena itu, tentukankanlah target pasar sasaran, baik itu jenis kelaminnya, usianya, atau kebiasaan dan perilaku berbelanjanya.

Selanjutnya adalah melakukan riset atau survei terhadap orang yang berkemungkinan menjadi target pasar. Di sisi lain, apabila sudah menentukan produk yang ingin dijual, bisa diajukan pertanyaan kepada mereka terkait kebutuhan akan produk tersebut dan alasannya.

Akan tetapi, kalau memang belum menentukan produk yang hendak dijual, cari tahu terlebih dahulu apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh target pasar tadi dan asalnya.

  1. Cari penjual yang memberikan harga terbaik

Langkah berikutnya adalah mencari penjual yang berani memberikan harga terbaik dan kompetitif. Untuk hal ini, manfaatkankah platform jual beli online yang ada di berbagai situs internet. Misalnya, apabila ingin melakukan impor dari China, lakukan perbandingan harga melalui Alibaba, mktdc.com, TaoBao, dan lain-lain.

Pasalnya, dengan membandingkan beberapa situs tersebut, akan diperoleh berbagai informasi, baik itu harga, ketentuan pembelian seperti minimum order, spesifikasi produk, dan semacamnya. Setelah perbandingan tadi dilakukan, kini dapat ditentukan barang yang paling cocok atau akan terserap oleh pasar.

  1. Pasarkan bisnis impor melalui online

Saat ini, tren bisnis online kian meningkat, bahkan di tanah air. Adapun sekarang banyak orang yang lebih memilih untuk membeli suatu produk melalui internet ketimbang offline. Karena itu, calon pebisnis impor bisa mulai memasarkan produk impor mereka melalui online.

Dengan langkah itu, biaya operasional, seperti sewa toko, listrik, dan sebagainya akan lebih ditekan atau dihemat. Di samping itu, pemasaran produk melalui online pun bisa memudahkan pebisnis impor dalam memperkenalkan produk mereka ke pasar yang lebih luas.

Karena itu, juga penting untuk mulai memanfaatkan marketplace yang ada di Indonesia dan buatlah akun sosial media untuk media promosi produk.

  1. Buat tanda pengenal importir

Seorang importir harus melakukan registrasi Kepabeanan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 59/PMK.04/2014. Dalam hal ini, importir mesti melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memperoleh Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

Di samping itu, importir pun harus mengurus API atau Angka Pengenal Importir sebagai tanda pengenal sebagai importir. Diketahui, API dibagi menjadi dua, yakni API-U (Umum) yang ditujukan pada barang impor yang akan dijual kembali dan API-P (Produsen) yang ditujukan pada barang impor yang akan digunakan sendiri.

API-U ini berguna untuk menjual kembali barang tersebut. Guna mendapatkan API-U, importir dapat melakukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan beberapa dokumen ini:

  1. Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  2. Fotokopi surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku atau fotokopi perjanjian sewa atau kontrak tempat usaha
  3. Fotokopi izin usaha di bidang perdagangan yang diterbitkan oleh Kepala Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal di Provinsi/Kabupaten/Kota, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau izin usaha lain yang sejenis yang diterbitkan oleh instansi/dinas teknis yang berwenang di bidang perdagangan
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Fotokopi NPWP Perusahaan atau perseorangan dan Penanggung Jawab Perusahaan
  6. Referensi dari Bank Devisa
  7. KTP atau Paspor penandatangan API yaitu Direksi dan kuasa Direksi.Pas foto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan 2 (dua) lembar ukuran 3 x 4 cm

 

Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU