Salah satu jenis asuransi yang memiliki banyak sekali manfaat adalah asuransi takaful. Barangkali, jenis asuransi yang satu ini agak jarang terdengar meski asuransi ini sejatinya juga tidak kalah populer dan menguntungkan ketimbang asuransi konvensional lainnya.
Asuransi ini dikenal juga sebagai asuransi syariah, atau beberapa orang menyebutnya dengan Ta’min, serta ada juga yang mengenalnya dengan tadhamun, menjadi salah satu instrumen keuangan yang patut diketahui.
Adapun semua istilah di atas juga merujuk pada pengertian yang sama, yakni asuransi yang fokus aktivitasnya untuk berusaha saling melindungi serta saling menolong orang ataupun pihak yang terlibat di dalamnya.
Asuransi Takaful adalah
Untuk diketahui, asuransi syariah memiliki makna yang sama dengan asuransi ini. Istilah ini berasal dari bahasa Arab yang artinya saling tolong-menolong. Dalam Islam, praktik asuransi sudah dikenal sejak sekitar tahun 570 SM.
Lantas, pada abad ke-19, konsep ini terus berkembang hingga akhirnya Ibn Abidin menawarkan makna, konsep, serta hukum dimaksud ke dalam suatu kontrak asuransi.
Secara umum, asuransi ini punya perbedaan dengan asuransi konvensional, yang terletak pada beberapa hal, tetapi yang utamanya menyangkut riba. Dalam tadhamun, praktik atau segala aktivitas menghasilkan atau memperoleh riba tidak dibenarkan adanya, mengingat berdasarkan prinsip dipegang oleh asuransi ini, riba sangatlah berbahaya dan akan menggerogoti sendi kehidupan masyarakat.
Perbedaan berikutnya adalah pemberlakukan akad wakalah dan dana tabarru dalam pengelolaan keuangan.
Jenis Produk Asuransi Takaful
Asuransi takaful Indonesia mulai hadir pada tahun 1994 dan memiliki beberapa jenis produk. Asuransi ini selama beberapa tahun memegang berbagai urusan dalam bidang keuangan. Masing-masing perusahaan asuransi memiliki fokus urusan atau bisnisnya tersendiri.
Misalnya, ada yang lebih fokus pada jenis takaful keluarga, takaful umum, atau jenis yang lainnya. Jenis-jenis asuransi ini adalah sebagai sebagai berikut:
- Jenis Asuransi Takaful Keluarga
Jenis yang satu ini tergolong ke dalam perusahaan asuransi jiwa, dengan fokus bisnis mengurusi produk asuransi jiwa melalui beberapa pengembangan produk asuransi, misalnya asuransi kesehatan, unit link, dan bancassurance. Asuransi ini terdiri dari beberapa produk, yakni:
Takaful Personal
Takaful ini diperuntukkan bagi nasabah individu atau keluarga yang berfokus pada pencarian solusi perencanaan keuangan syariah. Di dalamnya ada sejumlah asuransi yang didominasi oleh asuransi jiwa serta asuransi jiwa plus investasi atau unit link).
Untuk investasinya, nasabah tidak perlu khawatir sebab sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).
Polis dalam asuransi ini, di antaranya takaful dana pendidikan, takafulink salam, takafulink salam cendekia, takafulink salam ziarah baitullah, takafulink salam wakaf, takafulink salam community, takaful al khairat individu, dan takaful kecelakaan diri individu.
Takaful Korporat
Adapun asuransi ini khusus ditujukan bagi karyawan, perusahaan, lembaga pemerintahan, organisasi non pemerintah, dan komunitas. Dalam takaful yang satu ini ada asuransi jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi haji dan umrah.
Takaful Bancassurance
Takaful ini ditujukan bagi para nasabah bank yang mengambil pinjaman atau kredit. Agar dapat memperoleh produk asuransi ini, seseorang mesti menjadi nasabah bank yang telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Cara kerjanya dengan memberikan jaminan kepada bank jika sewaktu-waktu terjadi risiko terhadap nasabah atau peminjam. Pada takaful ini hanya ada satu polis, yakni Takaful Pembiayaan.
- Jenis Asuransi Takaful Umum
Dalam asuransi ini ada 6 polis yang tersedia, antara lain:
Asuransi Rekayasa
Asuransi rekayasa bertujuan untuk memberikan jaminan atas potensi kerugian dalam proyek. Jaminannya dibedakan menurut jenis polis yang disesuaikan dengan keperluan masing-masing nasabah.
Beberapa polisnya, yaitu Takaful Contractor All Risk, Takaful Erection All Risk, Takaful Machinery Breakdown, Takaful Electronic Equipment, dan Takaful Contractor Plant And Machinery.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Takaful umum pun tersedia bagi nasabah yang ingin melindungi kendaraan bermotor. Fungsinya untuk memberikan jaminan kepada motor atau mobil yang dibeli oleh nasabah.
Ada dua polis pada takaful ini, yaitu polis Comprehensive/All Risk yang berarti asuransi yang menjamin risiko menyeluruh atas risiko berkendara, dari kecelakaan hingga pencurian; dan yang kedua adalah Total Loss Only (TLO) yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah hilang atau kerusakan berat lebih dari 75 persen harga kendaraan itu.
Asuransi Aneka
Jaminan yang diberikan oleh takaful ini adalah atas berbagai risiko sehari-hari mengenai aset-aset yang rusak atau hilangnya aset yang dimiliki nasabah, misalnya aset rumah, harta benda, dan lainnya.
Polisnya berupa Takaful Public Liability, Takaful Automobile Third Party Liability, Takaful Kebongkaran, dan Takaful Uang.
Asuransi Pengangkutan
Hanya ada satu polis dalam asuransi ini, yaitu Takaful Marine Cargo. Melalui produk ini, segala risiko terkait barang milik nasabah selama dalam pengangkutan melalui jalur darat, air, atau udara, akan terjamin.
Asuransi Harta Benda
Asuransi ini memberikan proteksi terhadap aset dan properti pribadi nasabah. Tiga polis yang ditawarkannya, yaitu PSAKI, Gempa Bumi, dan Property And Industrial All Risk (PAR/IAR).
Asuransi Kecelakaan Diri
Ini menjadi takaful umum yang paling populer. Produk ini diketahui memberikan jaminan kepada nasabah dari risiko kecelakaan diri, seperti kecelakaan, termasuk cacat total tetap; meninggal dunia; hingga santunan untuk biaya perawatan akibat kecelakaan.
Polis yang disediakannya adalah Takaful Kecelakaan Diri dan Takaful Umroh dan Haji Khusus.
Manfaat Asuransi Takaful
Manfaat Asuransi Takaful Keluarga
- Biaya rawat inap apabila sakit atau kecelakaan
- Santunan kematian karena sakit atau kecelakaan
- Santunan tetap
- Bisa melakukan double klaim
- Dapat memilih rumah sakit untuk rawat inap
- Bagi hasil jika tidak ada klaim
Manfaat Produk Asuransi Kumpulan atau Kelompok Takaful
- Biaya rawat inap dan perawatan medis
- Santunan kematian
- Proses klaim yang cepat dan mudah
- Tidak ada batasan kuota biaya perawatan
- Sistem bagi hasil jika tidak klaim
- Penyakit yang sudah ada sebelumnya tetap dijamin
- Layanan klaim 24 jam
- Berbasis syariah dan tidak ada riba
Syarat Mengajukan Asuransi Takaful
- Usia minimum tertanggung adalah 1 tahun hingga 70 tahun.
- Menyiapkan kelengkapan dokumen seperti KTP/KITAS serta dokumen kesehatan.
- Mengisi formulir pengajuan asuransi kesehatan Takaful.
Premi Asuransi
Layaknya lembaga asuransi pada umumnya, terdapat premi yang harus dibayar pada asuransi ini, tetapi istilahnya berganti menjadi “kontribusi”, yang disebabkan oleh adanya prinsip sharing of risk dalam syariat asuransi ini.
Sejalan dengan perkembangan dunia digital, pembayaran kontribusi atau pembayaran premi ini dapat dilakukan oleh nasabah dengan cara autodebet rekening peserta, auto debet kartu kredit, setor tunai, internet banking, dan menggunakan virtual account.
Cara Beli Asuransi Takaful
Cara membelinya pada dasarnya sangat sederhana dan nasabah pun bisa melakukan pembelian asuransi ini secara online sehingga akan lebih praktis. Cara untuk membeli asuransi ini secara online bisa dilakukan melalui call center Takaful pada nomor 0221-79190005.
Selain itu, calon nasabah juga bisa melakukan pembelian lewat marketplace yang terpercaya sehingga dapat dibandingkan terlebih dahulu antara produk asuransi yang satu dengan yang lainnya.
Cara Bayar Premi
- Autodebet Rekening
Bank yang dapat digunakan untuk pembayaran dengan autodebet rekening adalah Bank Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Caranya, yaitu:
- Peserta mengunduh formulir autodebet di website asuransi Takaful yang disediakan Kantor Pusat/Kantor Layanan Mandiri Asuransi Takaful Keluarga.
- Kemudian formulir tersebut diisi dengan lengkap dan benar.
- Jangan lupa menandatangani formulir tersebut ketika telah selesai diisi.
- Selanjutnya, formulir dapat diserahkan ke Kantor Pusat/Kantor Layanan Mandiri Asuransi Takaful Keluarga.
- PT Pos Indonesia
Caranya adalah sebagai berikut:
- Peserta asuransi datang ke Kantor Pos berlogo SOPP
- Peserta mengambil nomor antrian hingga mendapat bagian untuk dilayani oleh petugas.
- Kemudian, kamu dapat menyebutkan nomor polis kepada petugas.
- Setelah membayar, pastikan kamu mendapatkan bukti pembayaran yang sesuai dengan transaksi dan simpan bukti pembayaran tersebut.
- Internet Banking
Langkah-langkahnya, antara lain:
- Pastikan kamu telah terdaftar dan memiliki fasilitas internet banking Bank Syariah Mandiri.
- Masuk ke internet banking dan pilih menu “Pembayaran” lalu pilih jenis pembayaran “Asuransi Takaful”.
- Masukkan nomor polis pada kolom pembayaran.
- Cetak bukti pembayaran.
- Pastikan untuk menyimpan bukti transaksi pembayaran tersebut.
- Virtual Account melalui ATM
Cara pembayaran ini bisa dilakukan lewat ATM Bank Muamalat Indonesia dan Bank Permata Syariah, dengan menggunakan jaringan ATM Bersama dan Prima. Nasabah hanya perlu memilih menu transfer bank, lalu masukkan kode rekening tujuan yang terdiri dari Kode Bank + Kode Bin + Nomor Polis + Kode Transaksi, misalnya:
- Kode Bank 147 untuk Bank Muamalat serta kode 013 untuk Bank Permata Syariah
- Kode Bin: 8987
- Mengisi 11 angka pertama dengan nomor polis
- Kode Transaksi: 0
- Setelah itu, jangan lupa cetak bukti pembayaran.
Cara Klaim Asuransi Takaful
Hal yang perlu diperhatikan sebelum mengklaim adalah sebagai berikut:
- Ketentuan Umum Klaim
Ada beberapa ketentuan umum klaim asuransi yang nasabah perlu untuk ketahui, yaitu:
- Setiap peserta memiliki hak untuk mengajukan pengaduan secara lisan maupun tulisan.
- Pengaduan dapat disampaikan oleh peserta dan/atau perwakilan peserta.
- Penerima pengaduan wajib meminta dokumen tambahan, seperti: fotokopi bukti identitas, kuasa peserta dan surat kuasa khusus dari peserta yang melakukan pengaduan.
- Dalam pengaduan, tidak dikenakan biaya apapun.
- Pengaduan dapat dilakukan melalui kantor pelayanan atau kantor pusat, Layanan Peserta Takaful di (021) 7919 0005 atau 0807 100 3456 (pulsa lokal) atau Email ke [email protected]
- Prosedur dan Dokumen Klaim
Untuk prosedur dan kelengkapan dokumen untuk klaim, yakni:
- Fotokopi bukti identitas kuasa nasabah.
- Surat kuasa khusus jika kamu menunjuk orang lain sebagai perwakilan.
- Jika ada pengaduan oleh nasabah, maka petugas asuransi akan mencatatnya ke dalam catatan pengaduan.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra