Secara umum, restrukturisasi kredit adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. Meski demikian, keringanan ini bukanlah penghapusan utang, melainkan memberi keringanan dalam rangka membayar cicilan utang.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, keringanan kredit banyak diberikan oleh bank di Indonesia seiring adanya kebijakan perpanjangan keringanan kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Maret 2022, dari yang sebelumnya berakhir 31 Maret 2021. Hal itu karena pandemi Covid-19 cukup menghantam dunia usaha sehingga berimbas terhadap pendapatan bisnis yang menurun.
Mengenai Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya. Hasil dari keringanan kredit adalah keringanan cicilan bank sehingga tidak memberatkan nasabah ketika membayar kewajibannya.
Beberapa program untuk melakukan restrukturisasi adalah sebagai berikut.
- Potongan kredit dalam satu kali bayar
Keringanan kredit yang satu ini ditujukan kepada nasabah yang ingin membayar langsung semua utang bank dalam sekali bayar. Ada potongan yang diberikan sehingga total utangnya menjadi lebih kecil. Bukan hanya diskon, nasabah pun menjadi terbebas dari tagihan bank sebab utangnya sudah hilang.
Namun, program ini masih punya kekurangan, yaitu nasabah dituntut memiliki uang dalam jumlah banyak, mengingat program ini berlaku hanya untuk sekali bayar.
- Perpanjang tenor dengan bunga rendah
Bagi nasabah yang sekarang mengantongi dana minim, program keringanan kredit ini cocok untuk digunakan. Hal itu karena nasabah bisa mengajukan keringanan kredit dengan tujuan untuk memperpanjang tenor cicilan sehingga menjadi lebih ringan.
Bunga yang dibebankan juga menjadi lebih rendah ketimbang bunga pada umumnya. Bagi mereka yang ingin mengikuti program ini, diharuskan untuk membayar DP setidaknya 10% dari utang kartu kredit atau satu kali cicilan KTA.
- Diskon cicilan
Terakhir, ada program diskon cicilan, yang merupakan penggabungan dari dua program sebelumnya. Nasabah bisa menikmati potongan cicilan sekaligus perpanjangan tenor cicilan.
Meski begitu, program ini hanya berlaku pada beberapa bank. Apabila nasabah dalam kondisi yang mendukung untuk sulit melunasi utang, kemungkinan besar dapat memperoleh program ini. Namun, potongan yang diberikan tidak akan sebesar program satu kali bayar dan tenor cicilannya tidak sepanjang program cicilan.
Bentuk-bentuk Restrukturisasi Kredit
Pihak bank atau leasing diketahui akan memberikan keringanan kredit/pembiayaan/penyertaan modal sementara dalam bentuk-bentuk berikut ini:
- Penurunan suku bunga.
- Perpanjangan jangka waktu.
- Pengurangan tunggakan pokok.
- Pengurangan tunggakan bunga.
- Penambahan fasilitas.
- Konversi kredit/pembiayaan menjadi.
ContohÂ
- Nasabah UMKM
Sebagai contoh, Joe, seorang pelaku UMKM yang sebelum Covid-19 tokonya ramai pembeli, sekarang sejak virus Corona sulit mendapatkan pembeli dan tidak sanggup membayar cicilan pinjaman modal kepada bank.
Atas kondisi itu, Joe dapat memperoleh keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga, seperti 3, 6, 9, atau 12 bulan, sebagaimana kesepakatan dengan pihak bank.
- Nasabah wiraswasta
Permisalan lainnya adalah seorang pengemudi ojek online bernama Tono, yang mengajukan keringanan kredit lantaran sebelumnya dirinya banyak membawa penumpang, tetapi sejak pandemi Covid-19 melanda ia sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor kepada pihak leasing.
Tono dalam hal ini akan mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok/bunga, misalnya 3, 6, 9, atau 12 bulan, sebagaimana kesepakatan bersama dengan pihak leasing.
- Restrukturisasi kredit leasing mobilÂ
Ini merupakan keringanan kredit mobil yang ditawarkan oleh salah satu perusahaan leasing Indonesia bagi nasabah mereka yang terdampak pandemi Covid-19, yakni program dari PT Oto Multiartha.
Perusahaan leasing ini diketahui mempersilakan pelanggannya untuk mengakses laman www.oto.co.id/covid19-restructuring untuk mengajukan keringanan kredit mobil. Pelanggan kemudian mengisi Form Permohonan Restrukturisasi Kredit yang ada di laman tersebut.
Data dan informasi pelanggan yang harus dilengkapi di dalam form itu, yakni:
- Nomor Kontrak Kredit
- Nama Pelanggan (nama pelanggan akan terisi secara otomatis jika nomor kontrak yang diisi benar)
- Nomor KTP
- Nomor Telepon atau HP (harus aktif)
- Email (harus aktif)
- Alamat sesuai KTP
- RT atau RW
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kabupaten atau Kotamadya
- Pekerjaan
- Tujuan penggunaan kendaraan (pilih salah satu di antara sejumlah pilihan, yaitu: taksi online (Grab), taksi online (Gojek), taksi online perusahaan lain, travel, usaha lain, atau pribadi)
- Periode Restrukturisasi
- Keperluan Permohonan
- Alasan Permohonan
Selanjutnya, pihak perusahaan akan melakukan analisis berdasarkan form yang sudah diisi tadi, untuk kemudian menghubungi pelanggan di kemudian hari.
- Restrukturisasi kredit leasing motor di www.otofinance.co.id/covid19-restructuring
PT Summit Oto Finance yang bergerak di bidang pembiayaan kendaraan, tepatnya leasing sepeda motor, juga menawarkan kebijakan keringanan kredit kepada para nasabah mereka. Nasabah yang merasa terdampak Covid-19 sehingga membutuhkan keringanan dalam bentuk keringanan kredit, akan difasilitasi oleh pihak leasing.
Hal itu pun berlaku bagi para nasabah dari kalangan driver ojek online Gojek dan Grab. Pengajuan keringanan kredit ini bisa dilakukan oleh nasabah dengan mengisi form permohonan keringanan kredit yang disediakan di laman www.otofinance.co.id/covid19-restructuring.
Ada beberapa informasi yang harus dilengkapi, antara lain:
- Nomor Kontrak Kredit
- Nama Pelanggan (nama pelanggan akan terisi secara otomatis jika nomor kontrak yang diisi benar)
- Nomor KTP
- Nomor Telepon atau HP (harus aktif)
- Email (harus aktif)
- Alamat sesuai KTP
- RT atau RW
- Kelurahan
- Kecamatan
- Kabupaten atau Kotamadya
- Pekerjaan
- Tujuan penggunaan kendaraan (pilih salah satu yakni: ojek online (Grab), ojek online (Gojek), ojek online perusahaan lain, travel, usaha lain, atau pribadi)
- Periode Restrukturisasi
- Keperluan Permohonan
- Alasan Permohonan
Setelah itu, perusahaan akan melakukan pemeriksaan apakah nasabah yang mengajukan keringanan kredit sudah memenuhi syarat dari pihak perusahaan atau belum. Pihak perusahaan kemudian akan menghubungi nasabah untuk memproses pengajuan permohonan.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra