25.6 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Mengenai Broker Asuransi: Tugas, Peran, dan Tanggung Jawab

Pembentukan pialang atau broker asuransi, sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992, tentang asuransi, bertujuan untuk mengatasi ketatnya persaingan di antara perusahaan-perusahaan penyedia layanan asuransi.

Persaingan itu sendiri terjadi sejalan dengan berkembangnya zaman dan tingginya kebutuhan masyarakat akan produk pertanggungan. Adapun persaingan itu nyatanya juga berimbas terhadap kian tingginya angka laporan beberapa nasabah yang kadang kala merasa dirugikan oleh pihak perusahaan asuransi, padahal nasabah itu mengaku sudah membayar premi sebagai wujud ikut program asuransi.

Atas dasar itu, dibentuklah pialang asuransi. Akan tetapi, jenis pialang ini memiliki perbedaan dengan broker dalam terminologi Forex atau Perdagangan Efek.

Sekilas tentang Broker Asuransi

Pada dasarnya, pialang asuransi adalah sebuah badan yang dibentuk khusus untuk membantu pihak nasabah asuransi guna mendapatkan hak-haknya secara penuh atas perusahaan asuransi, yang mana nasabah itu tercantum namanya sebagai pemegang polis.

Bukan itu saja, pialang ini pun bertindak sebagai badan yang ikut melindungi kepentingan masyarakat luas. Untuk diketahui, pialang asuransi ini dibentuk langsung oleh pemerintah. Keberadaannya juga sebagai wujud dari kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan pemberian jaminan dan perlindungan terhadap para pengguna asuransi.

Dapat disimpulkan bahwa pialang asuransi adalah badan di bawah bentukan pemerintah, yang berfungsi sebagai institusi dan tak bisa digantikan dengan kerja perseorangan, yang berbeda dengan agen asuransi.

Karena itu, agen asuransi dan broker boleh dibilang “serupa, tapi tak sama” karena agen berpihak pada mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sementara broker berpihak untuk mewakili kepentingan tertanggung (nasabah) alias sebagai konsultan asuransi tertanggung.

Perbedaan antara Agen dengan Broker Asuransi

  1. Agen asuransi
  • Agen asuransi dijalankan oleh perseorangan dengan ketentuan setiap agen asuransi hanya boleh menjadi agen dari salah satu perusahaan asuransi saja. Dengan membawa berbagai produk sesuai yang dikeluarkan oleh perusahaan yang menaunginya.
  • Agen asuransi berada di pihak perusahaan asuransi atau penanggung.
  • Tugas agen asuransi adalah menawarkan berbagai produk perusahaan asuransi, terlepas dari calon nasabah membutuhkan produk itu atau tidak.
  • Agen asuransi harus terdaftar dan berlisensi agar dapat menjual produk asuransi. Untuk asuransi jiwa, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenan adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), sementara untuk asuransi umum atau kerugian, penyelenggara pendaftaran dan lisensi keagenannya adalah AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia)
  1. Pialang asuransi
  • Setiap broker harus berbentuk badan hukum atau perusahaan. Dengan begitu, akan memberikan kepastian kepada para nasabah, agar tetap bisa menikmati pelayanan yang profesional.
  • Perusahaan pialang asuransi akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan dan asosiasi yang menaunginya. Tujuannya untuk menaikan kredibilitas dan profesionalisme perusahaan pialang tersebut.
  • Pialang asuransi bisa merekomendasikan perusahaan dan produk asuransi apapun kepada tertanggung. Selama produk tersebut sesuai dengan kebutuhan dari tertanggung. Perusahaan pialang asuransi juga diharuskan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi yang ditawarkannya sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Pialang Asuransi bertugas mewakili pihak tertanggung atau nasabah. Dengan begitu, pialang asuransi diharapkan dapat dipercaya dalam melakukan negosiasi kepada pihak perusahaan asuransi dengan penuh tanggung jawab dan berdasarkan hukum yang berlaku.
  • Tugas utama pialang asuransi adalah untuk membantu nasabah mendapatkan informasi menyeluruh terhadap produk asuransi tertentu, sekaligus merekomendasikan perusahaan asuransi yang lebih tepat dan profesional.
  • Di luar itu semua, apabila ditinjau dilihat dari pengertiannya, maka tugas broker adalah melindungi kepentingan tertanggung atau nasabah dari sebuah perusahaan asuransi. Makna nasabah di sini pun sifatnya luas dan tidak terbatas pada satu orang saja.

Tugas Broker sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang

  • Melakukan identifikasi terhadap segala bentuk usaha-usaha penghilangan, pengurangan serta menghindarkan kemungkinan terjadinya risiko tersebut.
  • Sesuai dengan kebutuhan tertanggung, pialang asuransi harus mempersiapkan serta membuat desain kontrak asuransi yang paling cocok dan kompetitif.
  • Membantu memilihkan penanggung bagi tertanggung (klien asuransi) yang aman.
  • Menjembatani pemilihan dan negosiasi tingkat premi antara Perusahaan Asuransi (penanggung) dengan Klien Asuransi (Penanggung)
  • Selama polish berjalan, pialang asuransi bertanggung jawab untuk menjalankan risk inspection serta administrasi program, termasuk melakukan claim management service.
  • Dalam satu waktu tertentu, pihak pialang asuransi bisa juga menjalankan negosiasi klaim atas nama tertanggung.
  • Melakukan administrasi serta penelitian asuransi.

Tujuh poin di atas pun harus diikuti dengan tanggung jawab serta kewenangannya. Di sisi lain, jika ada pertanyaan, dari mana sebuah broker asuransi memperoleh dana operasionalnya dan apakah mereka akan menarik bayaran terhadap kliennya, jawabannya adalah tidak. Hal itu karena pialang asuransi tidak menarik bayaran atas layanan terkait dengan tugasnya. Broker sendiri akan mendapatkan komisi Brokerage dari pihak penanggung sebagai kompensasi atas risiko yang ditempatkannya.

Peraturan tentang Pialang Asuransi

Mengingat pembentukan pialang asuransi sebagai perpanjangan tangan pemerintah, broker haruslah berbadan hukum dan memiliki izin dari OJK dengan persyaratan cukup ketat serta diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Di samping itu, peraturan mengenai pialang dalam penjualan dan pembelian asuransi juga tercantum dalam POJK Nomor 70/POJK.05/2016, yang menyebutkan bahwa pialang asuransi adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Undang-Undang asuransi ini tertuang lengkap dalam dokumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tugas Broker 

  • Menunjuk jasa pihak lain, seperti ahli hukum, specialist accountants, risk management, valuers (appraisal), surveyor, specialist technical expert, ahli kedokteran, loss adjusters, dan sebagainya. Penyedia jasa ini akan diminta untuk membantu dalam penyelesaian suatu klaim asuransi tentunya tergantung kepada jenis klaim asuransi yang diajukan.
  • Broker asuransi akan memberikan informasi yang lengkap dan memonitor dengan ketat agar laporan dari pihak lain ini dapat segera selesai dalam waktu yang sudah disepakati. Kendati pihak lain dalam kerjanya harus bersifat objektif dan tak memihak, tetapi demi kepentingan klien, pialang harus tetap memiliki hubungan yang baik dan konsisten dengan penyedia jasa ini agar mereka memperoleh laporan yang objektif.
  • Tugas berikutnya adalah memonitor waktu pembayaran klaim asuransi dapat segera diterima oleh tertanggung asuransi dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan atau menurut kondisi polisnya.

Peran dan Tanggung Jawab Broker

Klien perusahaan asuransi yang ingin menggunakan pialang untuk menjembatani urusan dengan pihak perusahaan asuransi atau penanggung adalah sebagai berikut:

  • Pihak Tertanggung perlu mendatangi pihak pialang asuransi untuk mendapatkan placing slip. Dengan adanya placing slip ini, pengisian application form tak diperlukan sebab pialang sudah berhasil mengantongi hasil survei sebagai pedoman kerjanya.
  • Broker nantinya akan langsung bekerja setelah placing slip diserahkan oleh tertanggung dengan ini maka waktu untuk mengurusi urusan klaim dan hal lain terkait masalah antara pihak tertanggung dan penanggung menjadi lebih singkat.
  • Kemudahan dalam mengurusi urusan asuransi antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung (perusahaan asuransi) dapat terjadi karena broker bekerja juga atas kewenangan sebagai kepanjangan tangan pemerintah serta diatur Undang-Undang.

Berapa tanggung jawab dari broker adalah sebagai berikut:

  • Bertanggung jawab untuk memperkenalkan calon klien dengan strategi manajemen risiko sehingga rencana asuransi yang akan dipilih dapat sesuai dengan kondisi klien, termasuk juga kondisi bisnis dan keuangan kliennya.
  • Hal-hal yang menyangkut strategi pemasaran efektif, termasuk upsell untuk klien lama, pembaruan sistem pembukuan, database serta catatan, bahkan pengawasan klaim dan dealing asuransi yang adil antara tertanggung dan penanggung, sudah menjadi tanggung jawab pialang asuransi seutuhnya.
  • Bertanggung jawab untuk menyerahkan ulasan kemajuan reguler pada setiap pihak yang berkepentingan.

Cara Kerja Broker

  • Broker mempunyai hak untuk menagih premi mewakili kepentingan pihak penanggung.
  • Saran yang diberikan broker sifatnya mutlak. Itu berarti, baik diminta maupun tidak, sebuah pialang asuransi bertanggung jawab untuk memberikan saran baik pada pihak tertanggung maupun penanggung.
  • Mendampingi pengacara tertanggung apabila seandainya ada masalah yang harus diselesaikan melalui jalur hukum.
  • Melakukan tuntutan pada pihak ketiga berdasarkan surat penunjukan atau kuasa dengan dan atau atas nama pihak tertanggung.
  • Kalau terjadi klaim besar atau General Average, broker berwenang untuk menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster.
  • Jika pihak penanggung menyetujui pialang asuransi bisa terlebih dahulu membayarkan klaim terhadap pihak tertanggung. Tentu saja, untuk prosesnya harus terlebih dahulu ada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah mata rantai asuransi itu.

Persyaratan untuk Menjadi Pialang Asuransi

  • Punya pengetahuan terkait dengan seluk beluk serta jenis-jenis perlindungan dalam rencana asuransi, antara lain, kendaraan, kehidupan, jiwa, kebakaran, properti, serta lainnya
  • Andal dalam mengoperasikan komputer serta mengenal secara mendalam tentang statistik
  • Mampu bekerja di bawah tekanan serta dapat bekerja sesuai dengan target (target oriented)
  • Dapat menyediakan waktu untuk berkunjung, menghadiri pertemuan, serta punya kemampuan persuasi (membujuk). Hal itu penting dilakukan agar calon nasabah yakin
  • Fokus dan mampu memberikan solusi pada klien serta dapat membangun hubungan jangka panjang
  • Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (sederajat) dan punya kemauan untuk mendapatkan sertifikasi profesi sebagai lisensi yang valid

Kelebihan Membeli Asuransi melalui Broker

  • Pembelian praktis dan mudah: Hal itu terjadi karena urusan antara nasabah dan perusahaan asuransi dapat dilakukan oleh perantara sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
  • Bisa membandingkan berbagai polis asuransi: Membeli asuransi lewat perantara akan memberikan calon nasabah kemudahan dalam membandingkan premi dan manfaat polis sehingga tidak tak perlu repot lagi untuk menghubungi setiap customer service dari masing-masing perusahaan asuransi.
  • Prosesnya aman dan cepat: Perantara tentu saja sudah mengantongi izin resmi dari OJK sehingga transaksi yang Anda lakukan aman sebab tercatat di dalam sistem.
  • Proses klaim cepat dan mudah: Saat akan melakukan klaim, Anda dapat dibantu sehingga kemungkinan kecil apabila pengajuan klaim Anda akan ditolak.
  • Harga bersaing: Broker asuransi bisa membantu merekomendasikan perusahaan asuransi rekanannya yang punya reputasi yang bagus dan bisa menegosiasikan ruang lingkup jaminan yang luas serta harga premi yang cukup bersaing kepada calon nasabah.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU