30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Ada Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tahun Depan? Cek Faktanya di Sini

JAKARTA, duniafintech.com – Saat ini ramai beredar kabar bahwa akan ada penghapusan kelas BPJS Kesehatan untuk rawat inap pada tahun depan atau tahun 2022 mendatang. Benarkah? Cek faktanya di sini.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, sebagaimana dilangsir dari Kompas.com, Rabu (15/12), kabar mengenai adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022 tidak benar.

“Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?” ucapnya.

Adapun kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan, imbuhnya, tetap ada, sebagaimaan yang diterapkan selama ini. Namun, imbuhnya, terdapat perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.

Untuk diketahui, non-PBI terdiri atas pekerja penerima upah (PPU) ataupun pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal itu diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Pelayanan masih seperti sedia kala, belum ada yang berubah,” tegasnya.

Di sisi lain, soal adanya perbedaan fasilitas medis ini, pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sekarang diketahui sedang merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.

“Soal penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan) Masih disusun oleh DJSN,” sebutnya.

BPJS Kesehatan sendiri sebelumnya dikabarkan berencana untuk mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan, dari yang selama ini terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, menjadi “kelas standar” atau kelas tunggal. Penerapan BPJS kelas standar bakal memenuhi amanah Undang-Undang SJSN mengenai prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikatakan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, belum lama ini, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

“Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022,” ujarnya.

Peraturan mengenai perubahan ini, sambungnya, tengah dipersiapkan secara matang serta hal-hal terkait lainnya.

“Yang pasti,akan dipersiapkan secara matang peraturan dan harmonisasinya, fasilitas, dan semua hal terkait,” paparnya.

Perbedaan fasilitas BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Sebagaimana diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1 dan kelas lainnya memang menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan saat mendaftar BPJS Kesehatan. Dengan begitu, fasilitas BPJS ini nantinya bakal memberikan pelayanan kesehatan gratis saat Anda mengajukan klaim BPJS. Di samping itu, Anda pun perlu memilih kelas BPJS yang terdiri dari tiga tingkatan. Kelas tersebut bakal mempengaruhi besaran iuran yang perlu Anda bayar dan jenis layanannya.

Fasilitas kesehatan itu sendiri bisa berupa rumah sakit, klinik, puskesmas, praktek dokter, hingga praktik dokter gigi. Adapun fasilitas kesehatan atau faskes BPJS ini diberikan secara berjenjang, yang terdiri dari tahapan berikut ini:

  • Faskes Tingkat 1: tempat pertama yang didatangi untuk berobat, berupa klinik, puskesmas, atau dokter umum.
  • Faskes Tingkat 2: tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 1, berupa dokter spesialis.
  • Faskes Tingkat 3/Lanjutan: tempat yang didatangi berdasarkan rujukan faskes tingkat 2, berupa dokter sub-spesialis.

Sementara itu, untuk iuran BPJS kelas 1, iuran BPJS kelas 2, dan iuran BPJS kelas 3 juga berbeda-beda. Meski beberapa kali diperbarui, inilah besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3:

  • Kelas 1: Rp150.000
  • Kelas 2: Rp100.000
  • Kelas 3: Rp35.000

Beberapa fasilitas yang ditawarkan adalah:

  • Konsultasi dokter.
  • Pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
  • Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
  • Bahan dan alat medis habis pakai.
  • Akomodasi atau kamar perawatan.
  • Biaya lainnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.

Adapun rangkaian perawatan ini akan diperoleh pasien sampai selesai atau keluar dari rumah sakit dan besar kecilnya tarif gak pengaruhi oleh jumlah hari perawatan.

Di sisi lain, untuk cara pindah kelas BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga dan kartu peserta JKN-KIS
  • Formulir perubahan data yang sudah diisi. Formulir ini bisa diperoleh dari kantor BPJS Kesehatan terdekat.
  • Penurunan kelas BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setahun setelah Anda menjadi anggota aktif kepesertaan JKN-KIS, atau setahun setelah pengubahan kelas sebelumnya
  • Ketika Anda menurunkan kelas, maka seluruh anggota keluarga dalam satu kartu keluarga juga harus ikut turun kelas
  • Pengubahan kelas hanya bisa dilakukan ketika iuran sudah lunas di bulan yang berjalan.

Cara pindah kelas BPJS ini bisa dilakukan secara offline atau online. Inilah langkah mengurus perpindahan kelas BPJS secara offline:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Daftarkan diri sendiri untuk memperoleh nomor antrian, kemudian tunggu giliran kamu dipanggil.
  • Jika sudah dipanggil petugas, serahkan dokumen pengubahan kelas pada petugas BPJS Kesehatan.
  • Tunggu hingga petugas selesai memproses data dan kamu mendapatkan kartu kepesertaan baru dengan pilihan kelas seperti yang kamu inginkan.

Sementara itu, jika Anda hendak mengurus perpindahan kelas BPJS secara online, ikutilah langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Playstore.
  • Login dengan menggunakan nomor peserta BPJS kesehatan kamu, dan masuk ke halaman utama
  • Kemudian pilih menu “Ubah Data Peserta” dan masukkan perubahan data yang diinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkan.
  • Setelah melakukan perubahan, simpan. Data kamu dan seluruh anggota keluarga yang tergabung dalam satu kartu keluarga pun akan ikut berubah secara otomatis.

Lebih jauh, meski tidak ada batasan terkait biaya maksimal yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni asalkan sesuai prosedur yang berlaku, tetapi Anda perlu tahu bahwa ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh lembaga pemerintah ini, yaitu:

  • Perawatan medis yang tidak sesuai dengan Undang-undang,
  • Perawatan medis di rumah sakit yang tidak bekerjasama sama BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  • Kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  • Kecelakaan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  • Layanan kesehatan untuk tujuan estetika seperti operasi plastik atau behel gigi.
  • Layanan kesehatan di luar negeri.
  • Perawatan medis untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas.
  • Perawatan gigi berupa perataan gigi.
  • Gangguan kesehatan akibat ketergantungan alkohol dan obat-obatan.
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau hobi yang membahayakan.
  • Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum dianggap efektif oleh penilaian teknologi kesehatan.
  • Tindakan medis percobaan atau eksperimen.
  • Obat dan alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Bencana di masa tanggap darurat, kejadian luar biasa, atau wabah penyakit.
  • Cedera akibat kejadian tak diharapkan yang bisa dicegah seperti tawuran atau begal.
  • Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  • Perawatan medis akibat penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan manusia.
  • Perawatan medis yang berkaitan dengan kegiatan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Layanan yang sudah ditanggung oleh program lainnya, misal asuransi swasta.

Sementara itu, denda BPJS Kesehatan diketahui akan berlaku jika peserta mengajukan klaim rawat inap selang 45 hari setelah keanggotaan diaktifkan kembali, yakni sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan per setiap bulan tertunggak. Untuk jumlah maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan, dengan denda maksimal Rp30 juta.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU