30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Sempat Jadi Polemik, Anies Sah Naikkan UMP DKI 2022 lewat Kepgub

JAKARTA, duniafintech.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah menerbitkan keputusan terkait revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dengan demikian, UMP DKI 2022 resmi naik. Mengacu pada Keputusan Gubernur itu, upah 2022 DKI ditetapkan senilai Rp4.641.854.

Sebelumnya, kebijakan kenaikan upah ini sempat menjadi polemik tersendiri. Kalangan pengusaha yang keberatan bahkan melaporkan hal ini kepada kementerian terkait. Di sisi lain, kalangan buruh menerima kenaikan UMP ini dan siap mengawalnya.

“Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854,” begitu bunyi Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022, dilangsir dari Tempo.co, Senin (27/12).

Diketahui, Anies meneken Kepgub ini pada 16 Desember 2021 lalu. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2022 dan hanya diperuntukkan bagi karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun.

Adapun pada diktum ketiga Kepgub ini, termaktub bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan. Penerbitan Kepgub itu mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional dalam rangka menjaga daya beli masyarakat atau buruh.

“Sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” demikian tulis Anies.

Akan tetapi, Kepgub ini sendiri baru terkuak dalam rapat Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi pada hari ini. Menurut Sekretaris Komisi B, Pandapotan Sinaga, pihaknya mempertanyakan sikap eksekutif yang tidak langsung menginformasikan kepada dewan terkait penerbitan Kepgub UMP DKI ini.

“Ada apa sebenarnya ditutup-tutupi setelah rapat ini baru kami ketahui SK ini sudah ada,” ucap politikus PDIP tersebut.

Naik 5,1 persen

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah menaikkan persentase upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen. Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, UMP 2022 naik Rp225.667 dari tahun 2021. Dengan demikian, total UMP DKI 2022 menjadi Rp4.641.854.

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan maka saudara-saudara kami para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” tuturnya melalui keterangan tertulis pada 18 Desember 2021 lalu.

Dikatakannya, kenaikan gaji buruh ini dengan mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). Diketahui, BI sendiri memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7—5,5 persen, sedangkan tingkat inflasi terkendali di angka 3 persen.

Di sisi lain, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen. Bukan itu saja, Anies pun menyebut bahwa kenaikan UMP ini mengacu pada kajian dan pembahasan ulang dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” sebutnya.

UMP DKI 2022 sebelumnya hanya naik Rp37 ribu, yaitu dari Rp4.416.186,548 menjadi Rp4.453.935,536. Penetapan itu mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Akan tetapi, kalangan buruh memprotes penetapan UMP DKI 2022 dan meminta Anies mencabut keputusannya. Lantas, Anies pun melayangkan surat Nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, yang ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU