26.5 C
Jakarta
Jumat, 15 November, 2024

Intip Besaran Gaji TNI AD sesuai Pangkatnya dan Tunjangannya

JAKARTA, duniafintech.com – Gaji TNI, termasuk juga gaji TNI AD mengalami penyesuaian dalam beberapa tahun belakangan ini. Selain gaji yang diterima tiap bulan, prajurit TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang akan disesuaikan dengan pangkat dan penempatan tugasnya.

Secara umum, berhasil menjadi anggota TNI sekarang ini masih jadi salah satu profesi idaman bagi banyak pemuda pemudi di Tanah Air. Namun, seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahunnya akan selalu ketat karena banyaknya pendaftar.

Menjadi personel TNI AD bisa juga dilakukan melalui beberapa jalur penerimaan, antara lain lewat akademi (Akademi Militer Magelang), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karir.

TNI AD sendiri merupakan matra TNI yang paling besar dari sisi jumlah personil. Selain gaji tetap dan tunjangan yang akan dijamin oleh negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati oleh masyarakat Indonesia.

Kendati demikian, jika ingin berkarir menjadi anggota TNI tentu kamu juga harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk juga di kawasan perbatasan. Pindah-pindah tugas penempatan juga akan rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karir para prajurit. Lantas, berapa gaji TNI AD tiap bulannya? Dan apa saja tunjangan yang akan dijamin oleh negara? Dalam artikel berikut ini akan dijabarkan lebih lanjut mengenai gaji dan tunjangan TNI AD tiap bulannya.

Gaji TNI AD sesuai Pangkatnya

Terkait besaran gaji TNI, termasuk TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan. Gaji terbaru TNI AD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut ini besaran upah bulanan TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi, antara lain:

Gaji Tamtama TNI AD (Golongan I)

  • Kopral Kepala memiliki gaji bulanan sekitar Rp1,9 juta hingga Rp2,9 juta.
  • Kopral Satu kisaran gajinya sebesar Rp1,8 juta hingga Rp2,8 juta.
  • Kopral Dua mempunyai gaji tetap sebesar Rp1,8 juta hingga Rp2,7 juta.
  • Prajurit Kepala, sebanyak Rp1,7 juta hingga Rp2,6 juta tiap bulan.
  • Prajurit Satu (Pratu), sebesar Rp1,6 juta hingga Rp2,6 juta perbulan.
  • Prajurit Dua (Prada), Rp1,6 juta hingga Rp2,5 juta sebulan.

Gaji Bintara TNI AD (Golongan II)

  • Pembantu Letnan Satu, gaji bulanan yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta hingga Rp4 juta
  • Pembantu Letnan Dua berkisar sebesar Rp2,3 juta hingga Rp3,9 juta.
  • Sersan Mayor tiap bulan akan terima sebanyak Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala, kurang lebih sebesar Rp2,2 juta hingga Rp3,6 juta.
  • Sersan Satu: Rp2,1 juta hingga Rp3,5 juta perbulan.
  • Sersan Dua: sebulan kurang lebihnya akan digaji sekitar Rp2,1 juta hingga Rp3,4 juta.

Gaji Perwira Pertama atau Pama (Golongan III)

  • Kapten: sebulan sekitar Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta.
  • Letnan Satu: Rp2,8 hingga Rp4,6 juta perbulan
  • Letnan Dua: Rp2,7 hingga Rp4,4 juta sebulan.

Gaji Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)

Gaji Perwira Menengah atau Pamen, antara lain:

  • Kolonel: Rp3,1 juta hingga Rp5,2 juta perbulan.
  • Letnan Kolonel: Rp3 juta hingga Rp5 juta sebulan.
  • Mayor: Rp3 juta hingga Rp4,9 juta tiap bulan.

Gaji Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal), antara lain:

  • Jenderal (Bintang 4): Rp5,2 juta hingga Rp5,9 juta perbulan.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3), miliki Gaji kurang lebih sebesar Rp5 juta hingga Rp5,9 juta perbulan.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2) sebulan sekitar Rp3,2 juta hingga Rp5,5 juta.
  • Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp3,2 juta hingga Rp5,4 juta perbulannya.

Tunjangan Kinerja TNI AD

Selain gaji pokok TNI AD, Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan kinerja TNI telah diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. Berikut ini adalah tunjangan kinerja TNI AD, antara lain:

  • KSAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat): Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai penggambaran kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua dengan masa kerja 0 tahun, maka otomatis akan masuk dalam golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, jika seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka akan masuk dalam golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan Lain TNI AD

Selain gaji TNI AD beserta tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut ini adalah beberapa tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD, antara lain:

  • Tunjangan suami/istri TNI: tunjangan yang akan diterima sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU