30.7 C
Jakarta
Sabtu, 21 Desember, 2024

AFPI Dorong Semua Fintech Berizin Kolaborasi dengan BPR 

JAKARTA, duniafintech.com – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengimbau kepada seluruh anggotanya agar dapat kolaborasi dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menyatakan himbauan ini selain untuk memenuhi seruan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar fintech lending dapat bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan konvensional (LJK), kolaborasi ini sekaligus memberikan dampak sosial terhadap UMKM di Indonesia.

“Kami melihat pengenalan terhadap produk-produk fintech P2P lending masih belum terlalu baik. Jadi kolaborasi dengan komunitas atau stakeholder terkait ekonomi mikro, akan menjadi fokus industri di 2022,” ujarnya dilansir dari Bisnis, Rabu (12/1/2022).

Kus optimis dengan seluruh anggotanya yang sudah mengantongi izin usaha di OJK, kolaborasi dengan LJK konvensional termasuk BPR akan semakin agresif lagi pada tahun ini. Menurutnya, ini  menandakan bahwa industri fintech lending mulai memasuki fase yang lebih matang.

Namun, Kus menyatakan bahwa tidak semua LJK dapat mengakomodasi operasional layanan fintech lending, seperti pinjaman tenor yang singkat, prosesnya cepat,  tanpa jaminan dan full digital.

Akan tetapi apabila bentuk kerja sama dengan BPR sebagai pendana (lender) institusi, ini merupakan pilihan paling masuk akal dan efisien.

BPR terbilang lambat dalam mengembangkan teknologi karena memprioritaskan akuisisi pengguna secara tatap muka, dan analisis risikonya cukup mahal karena dilakukan secara manual.

“sepanjang 2022 kami akan aktivasi potensi ini secara masif, agar semua BPR punya ruang untuk bekerja sama dengan para anggota kami yang telah berizin,” imbuhnya.

Tahun lalu OJK sudah menerbitkan panduan kolaborasi fintech dengan BPR.

Adapun statistik fintech lending OJK per November 2021, tercatat sudah ada 51 BPR yang menjadi lender institusi dan memiliki outstanding sebesar Rp 176,06 miliar.

Jumlah tersebut tumbuh jika dibandingkan pada Januari 2021, tercatat ada 25 BPR yang memiliki outstanding via platform P2P lending sebesar Rp 39,07 miliar.

OJK telah mengamati kerja sama antara fintech  lending dengan BPR dapat memperbesar inklusi keuangan di daerah dan kota kecil, karena kedua industri ini saling melengkapi kelebihan dan kekurangan satu sama lain.

Fintech  lending memiliki keterbatasan dalam SDM dan bergantung penuh pada infrastruktur digital, apabila BPR menjadi lender institusi, akan lebih mudah menyalurkan pembiayaan ke wilayah BPR terkait.

BPR memiliki kelebihan yaitu lebih memahami budaya masyarakat lokal, terutama pelaku usaha lokal yang akan menjadi peminjam dana (borrower).

Kelebihan lainnya yaitu dapat merangkul nasabah yang loyal, karena BPR memiliki prinsip  bisnisnya erat berkaitan dengan kedekatan personal dengan warga setempat.

Sedangkan fintech lending memiliki kelebihan yaitu dapat mengakomodasi digitalisasi transaksi buat BPR.

Peminjam juga bisa mendapatkan produk pembiayaan yang lebih fleksibel di fintech lending seperti pembiayaan invoice financing tanpa agunan, supply chain, dan bridging loan. Di mana itu semua sulit diwujudkan apabila mengakses BPR secara langsung.

Dapat memberantas fintech ilegal 

BPR merupakan salah satu Lembaga Jasa Keuangan yang bisa bertahan di masa pandemi. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi oleh BPR kedepannya.

Salah satunya adalah keberadaan fintech yang semakin menjamur. Dengan proses pinjaman yang cepat dan mudah, serta menawarkan bunga yang rendah, tentunya akan mengancam bisnis BPR di masa mendatang.

Oleh karena itu OJK terus mendorong BPR agar mampu menghadapi fintech ilegal, salah satunya dengan kolaborasi dengan fintech yang berizin resmi di OJK.

Kolaborasi dengan fintech berizin di OJK dapat memberikan penyaluran kredit yang cepat dengan memberikan bunga yang lebih murah. Seiring berjalannya waktu, keberadaan BPR akan disukai oleh masyarakat dan dapat memberantas fintech ilegal.

 

Penulis: Kontributor / Achmad Ghifari

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU