28 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Hindari Skema Ponzi, OJK Minta Lembaga Keuangan Perketat Fungsi Rekening

JAKARTA, duniafintech.com  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan rekening bank agar tidak dimanfaatkan sebagai modus investasi palsu berkedok perdagangan kripto, atau skema ponzi.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, OJK menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut aman bagi sarana investasi masyarakat.

“Ini untuk memastikan rekening bank tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/1).

OJK pun mengimbau agar lembaga atau kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum di luar kewenangan OJK, yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan, dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan dari OJK seperti perbankan, dia telah meminta agar bank memastikan rekening bank mereka digunakan untuk menampung dana masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Sementara OJK meminta bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisioner OJK Wimboh Santoso dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

“Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto,” tegasnya.

Menurutnya, aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risikonya.

Menanggapi itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya berharap agar OJK lebih menitikberatkan kepada pembasmian skema ponzi yang meresahkan dan merugikan masyarakat, ketimbang aset kripto.

“Itu kan fokusnya yang ponzi investasi yang sebelumnya sudah marak sebelum kripto. Harusnya fokus ke beresin ponzinya dulu bukan kriptonya sebagai bentuk produk teknologi baru bersistem blockchain,” ujarnya.

Tanggapan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI)

Sementara itu, kebijakan OJK ini mendapat tanggapan dari Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Asih Karnengsih. Menurutnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh OJK tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap perdagangan kripto di dalam negeri. 

“Dari perspektif asosiasi, tidak akan banyak dampak yang signifikan ya, alasannya satu karena memang yang memfasilitasi dan memasarkan aset kripto itu ya pedagang fisik aset kripto yang sudah diawasi oleh Kementerian Perdagangan, dalam hal ini BAPPEBTI,” ucapnya kepada Duniafintech.com, Senin (25/1).

Selain itu, aset kripto seperti bitcoin ini diperdagangkan di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia. Sehingga, kebijakan atau aturan suatu negara tidak terlalu berdampak banyak terhadap naik turun nilai aset mata uang digital tersebut.

Namun, sambungnya, kebijakan otoritas setempat justru akan membuat aset kripto semakin berkembang dengan baik. Lebih-lebih, ekonomi digital, termasuk aset kripto di dalamnya telah terbukti berkontribusi terhadap peningkatan perekonomian negara.

“Alasan kedua kripto adalah aset yang diperdagangkan tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia, dengan regulasi di Indonesia yang mengatur kripto, industri ini akan terus berkembang, apalagi manfaatnya saat ini sudah mulai dirasakan, salah satunya adalah menyumbang pada perekonomian negara,” tuturnya.

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE