JAKARTA, duniafintech.com – Harga tanah di sekitar kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) atau ibu kota baru Indonesia naik hingga sepuluh kali lipat. Menanggapi hal itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, pun buka suara.
“Biasalah kalau kayak gitu, biasanya spekulan tanah lebih cepat dari kami,” katanya, seperti dilangsir dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/1).
Suharso menerangkan, kenaikan harga tanah di sekitar kawasan ibu kota baru ini tidak berdampak pada pembangunan proyek dimaksud. Hal itu karena pemerintah telah melakukan moratorium izin baru.
“Kami kan melakukan moratorium. Sebagai pembeli pertama, first option to buy, pasti nanti di otorita (Otorita IKN) dan harganya akan kami tentukan karena ada undang-undang kepentingan publik,” sebutnya.
Harga Tanah Ibu Kota Baru Melonjak 10 Kali Lipat
Adapun harga tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dilaporkan melonjak pada rentang lima sampai dengan sepuluh kali lipat dari tahun 2019. Hal ini terjadi sejalan dengan keputusan pemerintah untuk memindahkan IKN ke wilayah itu.
Menurut Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Heru Maulana, kenaikan harga tanah ini berdasarkan data dari masyarakat.
“Jadi, kenaikannya itu bisa di atas 500 persen, bahkan hampir mencapai seribu persen,” sebutnya, beberapa waktu lalu.
Saat bertanya kepada masyarakat sekitar tentang harga tanah, mereka pun menjawab Rp1 miliar per hektare (Ha). Padahal, pada kurun 2018—2019, sebelum adanya pengumuman pemindahan IKN, harga tanah di area ini hanya sekitar Rp100 juta—Rp200 juta per hektare.
Ditambahkannya, kenaikan harga tanah ini bisa saja lebih tinggi, mengingat sekarang ini masyarakat kian yakin dengan pemindahan IKN karena Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sedang dibahas dan akan segera rampung.
“Pada kasus kemarin, setelah statement Pak Jokowi yang pertama, (harga tanah) langsung naik. Sekarang, semakin yakin dengan adanya RUU IKN, bisa tambah (mahal) lagi itu” tuturnya.
Di sisi lain, Gubernur Kaltim, Isran Noor, juga telah merilis Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Pada pasal 4 beleid ini, Pemprov Kaltim menginstruksikan pejabat daerah terkait untuk tidak menerbitkan izin baru, perpanjangan, rekomendasi di kawasan calon IKN dan kawasan penyangga sesuai kewenangannya, kecuali untuk kepentingan pemerintah. Hal itu dilakukan dengan melakukan pembatasan.
Dalam hal ini, tidak membuat/menguatkan/mengesahkan akta/surat keterangan atau bentuk lain yang bermaksud untuk melegalisasi perbuatan hukum dalam rangka peralihan hak atas tanah dan pelepasan tanah, yang bertujuan menguasai tanah secara berlebihan, tidak wajar dan terindikasi spekulatif.
Daerah calon IKN dan penyangganya ini mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara, yang meliputi Kecamatan Loa Lulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja. Lalu, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang meliputi Kecamatan Sepaku. Kemudian, Kota Balikpapan, yang meliputi Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur.
Pemerintah dan DPR sendiri telah mengesahkan Undang-undang IKN pada tanggal 18 Januari 2022 lalu. Beleid ini menjadi dasar hukum pengerjaan proyek IKN ke depan. Merujuk pada informasi di laman IKN, kawasan strategis nasional (KSN) ibu kota baru ini membentang seluas 256.142,72 hektare (ha).
Kawasan tersebut bakal menjadi katalis untuk wilayah Kalimantan Timur dengan memanfaatkan keunggulan Balikpapan dan Samarinda. Di dalam KSN IKN ini terdapat kawasan IKN seluas 56.180 Ha yang menjadi pusat hunian, perkantoran, dan pemerintahan.
Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama
Editor: Anju Mahendra