28.1 C
Jakarta
Jumat, 25 Oktober, 2024

Soal Penguatan Aturan Unit-Linked oleh OJK, Begini Tanggapan BNI Life

JAKARTA, duniafintech.com – Penguatan regulasi terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-linked yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditanggapi oleh PT BNI Life Insurance (BNI Life).

Menurut BNI Life, penguatan regulasi terkait PAYDI alias unit-linked ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk dimaksud. Disampaikan Direktur Keuangan BNI Life, Eben Eser Nainggolan, perseroan juga siap untuk mengikuti ketentuan dalam aturan baru yang bakal segera diterbitkan oleh OJK ini.

“Sampai saat ini, kami masih menunggu aturan final dari OJK untuk dapat ditindaklanjuti. Tentunya, kami akan konsisten melakukan penjualan produk unit link sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pada dasarnya kami akan mengikuti ketetapan atau aturan yang akan diambil oleh regulator terkait produk unit link,” katanya, seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (7/2/2022).

Ia menerangkan, perseroan sejauh ini menanggapi positif hal itu dan bakal menyesuaikan proses penjualan produk PAYDI dengan aturan baru yang ditetapkan oleh regulator dengan tetap mengedepankan aspek-aspek transparansi kepada nasabah, utamanya terkait risiko, kinerja subdana, dan keamanan dana nasabah pada produk unit link perusahaan.

“Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis, red) regulasi OJK untuk memahami efeknya secara komprehensif terhadap perusahaan. Tentunya, terdapat tantangan baru bagi perusahaan untuk menjual produk PAYDI, khususnya unit link yang baru. Perusahaan akan mempersiapkan diri dan mengedepankan inovasi agar penjualan unit link tetap dapat dilakukan dengan prudent,” paparnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, OJK sudah menyatakan bahwa mereka akan menerbitkan aturan baru untuk unit link. Di samping itu, otoritas pun mengungkapkan sejumlah ketentuan yang menjadi substansi regulasi ini.

Di antara penyempurnaan aturan unit link itu adalah terkait area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, transparansi produk, dan pengelolaan investasi. Di sisi lain, sejumlah poin penting yang bakal diatur, di antaranya adalah cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis dan waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan medical check up serta memahami konsekuensi.

Lebih jauh, perusahaan asuransi pun tidak boleh memberikan garansi atau target hasil investasi. Di samping itu, perusahaan asuransi pun diwajibkan untuk mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengan memenuhi batas minimum; investasi pada seluruh pihak terkait alias satu pihak atau grup maksimum 10 persen nilai aktiva bersih (NAB) subdana, lainnya maksimum 25 persen NAB subdana; dan terakhir, tidak menempatkan investasi ke luar negeri.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU