30.9 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Meningkat, BSSN Ungkap Transaksi Aset Kripto di RI Capai Rp 859 T Sepanjang 2021

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengungkap aset kripto berkembang pesat saat ini. Sepanjang 2021, transaksi aset kripto di Indonesia meningkat mencapai Rp 859,4 triliun.

“Perkembangan aset kripto di Indonesia selama beberapa tahun ini sangat pesat. Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang 2021 telah mencapai Rp 859,4 triliun atau rata-rata Rp 2,35 triliun per hari,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian saat rapat dengan pendapat dengan Komisi I DPR RI, di kompleks parlemen, dikutip dari Detik.com, Kamis (17/3/2022).

Jika dibandingkan pada 2020, dijelaskannya, transaksi aset kripto berkisar Rp 65 triliun, terjadi peningkatan 1.022 persen pada 2021. Hal itu terjadi karena adanya kenaikan jumlah investor kripto.

“Pada akhir 2021, jumlah investor telah mencapai 11,2 juta orang, naik 180 persen dari tahun 2020, yang baru 4 juta orang saja,” ujar Hinsa.

Meski begitu, Hinsa menyebut aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun dapat digunakan sebagai alat investasi untuk masuk dalam komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Hinsa kemudian menjelaskan peluang ancaman aset kripto di dunia digital. Ancaman itu antara lain pencurian aset kripto hingga pencurian identitas menggunakan malware.

“Pencurian aset kripto pada cryptocurrency platform exchange melalui upaya peretasan dan penyebaran malware. Pencurian identitas kredensial dengan menggunakan teknik phishing, compromised registration forms, dan memanfaatkan kerentanan aplikasi pihak ketiga, kemudian serangan malware dengan tujuan mencuri sumber daya komputer,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi ancaman terhadap aset kripto, BSSN berkolaborasi dengan Kemendag dan Bappebti mengendalikan dan pengawasan. Selain itu, melakukan literasi dan edukasi keamanan siber untuk meningkatkan awareness.

BSSN juga melakukan IT security assessment, mengukur tingkat kematangan keamanan siber, standardisasi dan sertifikasi teknologi kamsiber, serta registrasi CSIRT.

“Turut berperan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap produk aset kripto dengan melaksanakan pengkajian, pengujian aspek kripto gratis yang diterapkan pada produk aset kripto yang diperdagangkan,” katanya.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU