JAKARTA, duniafintech.com – Investasi bodong alias investasi palsu, investasi ilegal atau penipuan masuk daftar hitam pihak kepolisian Indonesia. Pasalnya saat ini investasi semakin diminati oleh masyarakat Tanah Air, khususnya kalangan muda seperti generasi Z dan generasi milenial.
Apalagi di saat pandemi banyak pemasukan yang tidak tersalurkan akibat pembatasan kegiatan menyebabkan banyak masyarakat berminat dengan investasi.
Produk-produk investasi pun kian bermunculan. Ada yang baru muncul, ada juga yang sudah lama melintang di dunia investasi, seperti contohnya saham, reksadana, kripto dan sebagainya.
Namun masyarakat perlu waspada. Karena produk investasi pun tidak luput dari ancaman investasi palsu alias investasi bodong. Sudah banyak korban berjatuhan akibat investasi bodong tersebut, hingga membuat pihak kepolisian harus bekerja keras membasminya.
Inilah daftar produk investasi bermasalah yang pernah ditangani pihak kepolisian Indonesia:
- Binomo
Binary Option saat ini menjadi buah bibir masyarakat paska penangkapan sejumlah crazy rich seperti afiliator Indra Kenz dan sang manajer Binomo, Brian Edgar Nababan. Aksi mereka bersama aplikasi Binomo merugikan banyak orang.
PPATK sendiri mengklaim telah membekukan 150 rekening dengan totak transaksi Rp 361 miliar yang terkait dengan aliran uang dari investasi ilegal, salah satunya adalah rekening diduga pemilik Binomo.
2. Viral Blast Global
Bareskrim Polri tengah melakukan pendalaman terkait kasus investasi bodong dalam bentuk robot trading yakni Viral Blast Global. Tidak sedikit masyarakat yang tergiur untuk menyelami investasi bodong ini.
Dalam kasus pencucian uang robot trading Viral Blast ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jumlah mata uang kripto yang diduga digunakan sebagai alat pencucian uang. Pelacakan aset juga tengah dilakukan terkait perkara tersebut. Saat ini selain aset digital yang diblokir, penyidik juga telah menyita beberapa barang mewah milik tersangka.
3. Jouska
Pihak kepolisian Indonesia telah menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka dalam kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal hingga pencucian uang pada Oktober 2021 lalu.
Hal tersebut membuat Jouska viral di media sosial Twitter pasca nasabahnya beramai-ramai mengeluhkan kerugian investasi. Para korban diarahkan untuk membeli saham tertentu yang kemudian harganya mendadak atau perlahan tumbang hingga 70%.
Jouska sendiri hanya mengantongi izin untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya. Hal itu yang membuat Satgas Waspada Investasi atau SWI untuk segera menghentikan kegiatan Jouska selaku penasihat investasi atau agen perantara perdagangan efek.
Selain itu SWI juga meminta Jouska bertanggung jawab selesaikan permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.
Hindari Investasi Bodong
Untuk menghindari jebakan investasi bodong, masyarakat perlu mengecek dokumen perizinan fintech atau investasi yang sah dari regulator atau pengawas seperti OJK, Band Indonesia, Bappebti, Kementrian Perdagangan, Kementrian Koperasi dan UKM serta lembaga berwenang lainnya.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkapkan, perusahaan investasi bodong biasanya berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam yang hanya memiliki dokumen berupa Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, NPWP, Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan.
Beberapa jenis produk ilegal yang dijual termasuk skema fixed income products yang menawarkan imbal hasil atau return secara tetap tanpa dipengaruhi oleh resiko pergerakan harga di pasar. Selain itu ada juga simpanan yang menyerupai tabungan atau deposito, penyertaan modal investasi dan program investasi online dengan pengembalian dana secara rutin.