30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

CEO Jouska Resmi Ditahan Polisi, Ini 5 Fakta Terkait Kasusnya

JAKARTA, duniafintech.com – Aakar Abyasa Fidzuno selaku Chief Executive Officer (CEO) Jouska telah resmi ditahan polisi. Hal ini terjadi setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma’mun, penahanan CEO Jouska ini dilakukan oleh tim Jaksa di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Aakar sudah ditahan, ditahan. Sudah kami limpahkan ke kejaksaan, lalu ditahan,” katanya, dikutip dari Detik.com, Selasa (22/3/2022).

Diterangkannya, tahap II telah sudah dilakukan sejak 3 minggu lalu, sebagai tahanan jaksa atas kasus investasi bodong tersebut. Nantinya, JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk kemudian diajukan ke pengadilan.

Di bawah ini adalah 5 fakta terkait kasus CEO Jouska.

  1. CEO Jouska ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2021

Adapun gelar perkara penetapan tersangka CEO Jouska ini sudah dilakukan pada 7 September 2021 lalu. Diketahui, penetapan tersangka CEO Jouska tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.

  1. Jouska adalah perusahaan investasi bodong

Jouska adalah perusahaan investasi bodong yang bergerak pada jasa konsultan investasi dan penasihat keuangan. Perusahaan ini punya nama PT Jouska Financial Indonesia.

Kali pertama perusahaan ini muncul adalah pada tanggal 18 Juli 2017. Akan tetapi, pada tahun 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah meminta Jouska untuk menutup kegiatannya lantaran perseroan ini dianggap sebagai perusahaan bodong yang tidak berizin untuk mengelola investasi nasabahnya.

Kasus investasi bodong yang satu ini diketahui berawal dari laporan terhadap Aakar Abyasa yang disampaikan oleh sejumlah nasabah ke Polda Metro Jaya sejak September 2020.

  1. CEO Jouska pernah menepis tudingan

Disangkakan sebagai penipu, CEO Jouska pernah menepis tudingan itu. Ia pun menyebut, tidak benar tudingan bahwa pihaknya tidak melakukan transaksi saham klien dan tidak mengaku pernah menjalankan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.

Adapun kasus Jouska ini kemudian ditangani oleh Bareskrim Polri karena masuk dalam sektor moneter, dengan pihak-pihak yang menjadi terlapor berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  1. Jouska memperkenalkan diri sebagai firma konsultan keuangan

Fakta berikutnya adalah bahwa melalui media sosial Instagram @jouska_id, Jouska memperkenalkan diri sebagai sebuah firma konsultan keuangan yang bergerak secara independen. Hal ini dilakukan oleh perusahaan untuk menarik publik dan target korbannya.

Jouska pun memberikan kiat-kiat pengelolaan keuangan yang baik dan benar secara gratis. Dengan demikian, pengikutnya pun terus bertambah hingga mencapai sekitar 756.000.

  1. Kerugian korban Jouska mencapai miliaran rupiah

Sebagai informasi, kerugian yang dialami oleh klien Jouska kabarnya mencapai sekitar Rp3 miliar. Jumlah ini pun adalah angka awal, sedangkan jumlah kerugian selanjutnya diperkirakan hingga belasan miliar rupiah.

Menurut pemeriksaan Polisi, jumlah nasabah adalah sebanyak 35 orang, dengan total kerugian klien mencapai Rp14,7 miliar. Di lain sisi, kuasa hukum klien Jouska, Rinto Wardana, mengatakan bahwa untuk langkah berikutnya, akan ada 38 korban lagi yang berencana untuk membahas terkait laporan baru.

“Perkiraan total kerugian Rp15 miliar, Rp20 miliar itu dari total laporan yang baru,” sebutnya, baru-baru ini.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE