JAKARTA, duniafintech.com – Perusahaan-perusahaan yang mangkir pada panggilan penyelidikan terkait minyak goreng membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) geram.
Padahal, kalau perusahaan yang ditunjuk itu bisa kooperatif, persoalan minyak goreng dapat segera menemukan titik terang. Adapun sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, KPPU hingga hari ini sudah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.
Diketahui, sejumlah pihak itu mencakup produsen (20 panggilan), perusahaan pengemasan (5 panggilan), distributor (8 panggilan), dua asosiasi, pemerintah, dan lembaga konsumen. Menurut Ketua KPPU, Ukay Karyadi, dari sejumlah panggilan ke produsen, baru 4 produsen yang hadir memenuhi panggilan KPPU.
Keempatnya adalah PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.
“KPPU juga melayangkan 3 surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan,” katanya dikutip lewat keterangan resmi, Sabtu (23/4).
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen). Ditegaskan Ukay, kalau para pihak tidak kooperatif dalam panggilan KPPU hingga 3 kali maka penolakan ini bakal diperiksa dan untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana.
“Jika para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU hingga maksimal 3 kali maka KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa tersebut kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan pidana,” papar Ukay.
Untuk diketahui, KPPU sudah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia sejak 30 Maret 2022 dan bakal dilaksanakan selama 60 enam puluh dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
Adapun penyelidikan ini dilaksanakan atas 3 tiga dugaan pasal pelanggaran, yaitu pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Oleh sebab itu, KPPU kembali meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan.
“Kami minta pihak-pihak yang kami panggil tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada. Supaya masalah ini cepat terselesaikan,” tutup Ukay.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Editor: Rahmat Fitranto