25.9 C
Jakarta
Selasa, 26 November, 2024

Ulasan Asuransi FPG, dari Daftar Produk dan Polis hingga Manfaatnya

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi FPG adalah satu dari sekian perusahaan asuransi yang namanya sudah cukup besar di tanah air. Perusahaan FPG Insurance ini merupakan perusahaan asuransi umum yang telah mempunyai izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terdapat berbagai produk asuransi yang ditawarkan oleh FPG Insurance, baik bagi individu maupun korporasi, salah satu yang paling unggul adalah asuransi mobil, dengan manfaat yang cukup lengkap dan premi yang terjangkau.

Mengenai Asuransi FPG

Perusahaan ini sudah berpengalaman dalam melayani nasabah di Asia Tenggara lebih dari 50 tahun. Produk asuransi yang ditawarkannya tersedia bagi nasabah individu dan korporasi. FPG diketahui punya punya jaringan cabang di 17 kota besar.

Di samping itu, perusahaan ini pun didukung oleh perusahaan farmasi asal Hong Kong, Zeuling Group. Berikut ini sejumlah prestasi dan penghargaan yang berhasil diraih oleh FPG Insurance:

  • InfoBank Insurance Awards 2019 kategori Perusahaan Asuransi Umum
  • Asuransi Umum dengan Performa Keuangan Terbaik Kategori Aset Rp1,5—2,5 triliun dari Indonesia Insurance Consumer Choice Award 2018
  • Digital Brand of The Year Kategori Asuransi Umum dari 8th InfoBank Digital Brand Awards 2019

Baca juga: Tentang Mekanisme Asuransi Syariah dan Perbedaannya dengan Asuransi Konvensional

Daftar Produk dan Polis Asuransi FPG

  1. Asuransi Kecelakaan Diri

a. Manfaat Pertanggungan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plan – A

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp50—150 juta
  • Santunan cacat total tetap akibat kecelakaan Rp60—180 juta
  • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan (per kejadian) Rp5—15 juta
  • Santunan harian rawat inap di di rumah sakit maksimal tujuh hari Rp250—750 ribu/hari
  • Biaya pemakaman akibat kecelakaan Rp2,5—7,5 juta

b. Manfaat Pertanggungan Polis Asuransi Kecelakaan Diri Plan – B

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp250—500 juta
  • Santunan cacat total tetap akibat kecelakaan Rp300—600 juta
  • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan (per kejadian) Rp25—50 juta
  • Santunan harian rawat inap di di rumah sakit maksimal tujuh hari Rp1,250—2,5 juta/hari
  • Biaya pemakaman akibat kecelakaan Rp12,5—25 juta
  1. Asuransi Perjalanan

a. Manfaat Pertanggungan Perjalanan Dunia

  • Perlindungan kecelakaan diri Rp250 juta—1 miliar
  • Perlindungan kecelakaan diri dalam perjalanan dengan transportasi umum Rp500 juta—2 miliar
  • Pertanggungan biaya medis karena kecelakaan Rp250 juta—1 miliar
  • Pertanggungan biaya perawatan di Indonesia Rp5—25 juta
  • Santunan tunai meninggal dunia Rp5 juta plus tiket pulang kelas ekonomi
  • Akomodasi maksimum Rp10 juta
  • Santunan rumah sakit tunai maksimal Rp5 juta
  • Pertanggungan bagasi dan barang pribadi
  • Pertanggungan atas keterlambatan bagasi
  • Pertanggungan atas kehilangan dokumen perjalanan
  • Pertanggungan atas kartu kredit dan uang tunai yang dibawa
  • Pertanggungan atas penundaan perjalanan
  • Pertanggungan atas pembatalan dan pengurangan perjalanan

b. Manfaat Pertanggungan Perjalanan Asia

  • Perlindungan kecelakaan diri Rp500 juta—1 miliar
  • Perlindungan kecelakaan diri dalam perjalanan dengan transportasi umum Rp1—2 miliar
  • Pertanggungan biaya medis karena kecelakaan Rp250 juta—1 miliar
  • Pertanggungan biaya perawatan di Indonesia
  • Santunan tunai meninggal dunia plus tiket pulang kelas ekonomi
  • Akomodasi
  • Santunan rumah sakit tunai
  • Pertanggungan bagasi dan barang pribadi
  • Pertanggungan atas keterlambatan bagasi
  • Pertanggungan atas kehilangan dokumen perjalanan
  • Pertanggungan atas kartu kredit dan uang tunai yang dibawa
  • Pertanggungan atas penundaan perjalanan
  • Pertanggungan atas pembatalan dan pengurangan perjalanan

c. Manfaat Pertanggungan Perjalanan Lokal

  • Perlindungan kecelakaan diri
  • Beban medis & bantuan darurat
  • Santunan rumah sakit tunai
  • Pertanggungan atas bagasi dan barang pribadi
  • Pertanggungan atas keterlambatan bagasi
  • Pertanggungan atas penundaan perjalanan
  • Pertanggungan atas pembatalan dan pengurangan perjalanan
  • Tanggung jawab pribadi
  • Manfaat lainnya

d. Manfaat Pertanggungan Perjalanan Umrah/Haji dan Ibadah Agama Lain

  • Perlindungan kecelakaan diri
  • Biaya medis
  • Evakuasi medis darurat
  • Pemulangan jenazah
  • Kunjungan anggota keluarga
  • Akomodasi untuk kunjungan anggota keluarga
  • Pemulangan anak di bawah umur
  • Bagasi dan barang pribadi
  • Santunan tunai meninggal dunia
  • Kehilangan dokumen perjalanan
  • Kehilangan uang
  • Penundaan perjalanan
  • Keterlambatan bagasi
  • Pembatalan perjalanan
  • Perlindungan terhadap tindakan terorisme
  1. Asuransi mobil

a. Manfaat Pertanggungan Asuransi Komprehensif (All Risk)

  • Memberikan perlindungan terhadap kerugian sebagian atau total karena peristiwa tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Perluasan manfaat: tindakan kerusakan berbahaya, pencurian, api, kerusakan akibat air, hingga kehancuran total
  • Manfaat tambahan: Tanggung jawab pihak ketiga (Third Party Liability/TPL), kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, pemogokan dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, bencana alam, serta banjir dan angin topan

b. Manfaat Pertanggungan Asuransi Kerugian Total (TLO)

Pertanggungan atas kerugian/kerusakan kendaraan lebih dari 75 persen

Pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian

Perluasan manfaat: tindakan kerusakan berbahaya, pencurian, api, kerusakan akibat air, hingga kehancuran total

Manfaat tambahan: TPL, kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, pemogokan dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, bencana alam, serta banjir dan angin topan

  1. Asuransi rumah

Manfaat Pertanggungan Home Fire & Pencurian

  • Perlindungan atas bangunan dan isinya
  • Polis bisa dirancang untuk memenuhi kebutuhan proteksi
  • Pertanggungan perbaikan atas semua jenis rumah

Baca juga: Panduan Memahami Premi Asuransi Syariah: Jenis hingga Ketentuan Pengelolaan Dana

  1. Produk Asuransi Korporasi

a. Manfaat Pertanggungan Rangka Kapal

  • Proteksi atas armada air coklat seperti kapal tunda, tongkang, yacht kecil, LCT, dan kapal kayu
  • Pilihan cakupan perlindungan komprehensif (all risk), kerusakan total (TLO), tabrakan tanggung gugat, dan kerusakan saja

b. Manfaat Pertanggungan Engineering

  • Proteksi menyeluruh atas konstruksi
  • Proteksi menyeluruh atas proyek pembangunan
  • Jaminan aneka risiko atas komputer, laptop, dan perlengkapan elektronik lain
  • Jaminan atas kerusakan mesin dan kehilangan keuntungan
  • Proteksi atas perlengkapan elektronik

c. Manfaat Pertanggungan Polis Uang

  • Kehilangan uang di kotak simpan aman/brankas/laci terkunci
  • Kehilangan uang selagi dibawa dari satu lokasi ke lokasi lain di Indonesia

d. Manfaat Pertanggungan Asuransi Terorisme

  • Jaminan atas kehilangan/kerusakan benda
  • Jaminan atas ganti rugi bisnis akibat gangguan terorisme dan sabotase
  • Jaminan atas proyek dan proses konstruksi atas dampak terorisme dan sabotase

Manfaat FPG Insurance

  1. Memberikan Ketenangan
  2. Sebagai Investasi dan Tabungan
  3. Membantu Meminimalkan Kerugian
  4. Membantu Mengatur Keuangan

Keunggulan FPG Insurance

  1. Proses klaim mudah dan bisa dilakukan secara online
  2. Kesehatan keuangan perusahaan
  3. Menawarkan asuransi perjalanan dengan manfaat pertanggungan lengkap

Syarat Mengajukan FPG Insurance

  1. Usia Mendaftar Minimal 18 Tahun dan Maksimal 54 Tahun
  2. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Kartu Keluarga

Cara Beli Asuransi FPG

Cara membeli FPG Asuransi bisa dilakukan dengan tiga cara berdasarkan laman resmi perusahaan, yaitu pembelian secara online, pembelian melalui call center, dan mendatangi langsung kantor asuransi FPG terdekat

Cara Bayar Premi FPG Insurance

  • Autodebet kartu kredit atau debit
  • Virtual account
  • ATM
  • Setoran tunai di bank/ATM
  • Bilyet/giro
  • Mobile banking
  • Internet banking

Cara Klaim FPG Insurance

  1. Cara Klaim Asuransi Mobil

Bisa dilakukan dengan cara online, yakni mengunjungi situs resmi perusahaan (www.fpgins.com), lalu mengisi formulir yang terdiri atas data diri nasabah, informasi kendaraan, keterangan kerugian/kerusakan, pihak ketiga, data pengemudi, dan surat pernyataan. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan FPG Insurance claims review, yaitu:

  • Formulir klaim yang telah diisi lengkap dan benar
  • Fotokopi SIM yang masih berlaku
  • Fotokopi STNK yang masih berlaku
  • Dokumen pendukung lain untuk klaim TLO
  • Surat keterangan pelaporan kepolisian (untuk klaim terkait kasus kriminal)
  1. Cara Klaim Asuransi Perjalanan

Lain dari asuransi mobil, untuk klaim asuransi Perjalanan FPG diajukan berdasarkan kerugian yang dialami, misalnya kehilangan bagasi, keterlambatan penerbangan, hingga lainnya.

Nasabah akan dipermudah untuk melakukan klaim dengan cara mengunjungi situs resmi perusahaan, lalu mengisi formulir melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Nasabah pun dapat memilih cara klaim via telepon atau mendatangi langsung kantor pusat/cabang FPG. Informasi yang perlu diisi dalam klaim asuransi perjalanan, antara lain:

  • Detail tertanggung
  • Jenis kerugian yang terjadi
  • Jenis klaim
  • Unggah dokumen
  • Deklarasi
  1. Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Agar dapat melakukan klaim kecelakaan yang berakibat kematian, cacat total tetap, ataupun perawatan di rumah sakit, nasabah atau ahli waris mesti menghubungi pihak Asuransi FPG. Bisa juga dengan melakukan klaim online dengan cara sebagai berikut:

  • Mengajukan klaim kecelakaan secara online
  • Mengisi formulir elektronik yang tersedia di website resmi perusahaan, seperti informasi pengaduan (nasabah), informasi ketenagakerjaan (peserta asuransi kumpulan), informasi kecelakaan, informasi dokter dan rumah sakit, serta surat pernyataan
  • Setelah kelengkapan dokumen dikirim, pihak perusahaan asuransi akan meninjau klaim dan segera menghubungi nasabah atau ahli waris untuk mengonfirmasi detail klaim

Cara Berhenti Asuransi FPG

Di bawah ini adalah cara gampang untuk menutup polis FPG Insurance:

  • Mengisi formulir aplikasi secara lengkap
  • Melampirkan fotokopi identitas diri KTP/SIM untuk WNI
  • Melampirkan Paspor dan KITAS (Kartu Tinggal Terbatas) untuk WNA
  • Jangan lupa untuk siapkan dokumen lengkap berupa polis asuransi dan identitas diri. Kemudian, biasanya nasabah akan dikenakan biaya atau potongan tertentu apabila melakukan penutupan polis sebelum tanggal jatuh tempo. Informasi lebih lengkap seputar cara penutupan polis, sila menghubungi call center FPG Insurance, agen, atau broker terkait.

Call Center FPG Insurance

  • Asuransi FPG Head Office: Chase Plaza Tower 4th Floor, Jalan Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta
  • FPG Insurance contact number: (021) 50821555
  • FPG Insurance email address: [email protected]

Alamat FPG Insurance:

  • FPG Insurance Medan: Sinarmas Land Plaza 8th Floor, Jalan P Diponegoro No.18 Medan 20152, Indonesia. Telepon: +6261 4517737
  • FPG Insurance Surabaya: Gedung Bumi Mandiri 6th Floor, Suite 603, Jalan Jend. Basuki Rahmat No.129-137 Surabaya 60271, Indonesia. Telepon: +6231 5320635
  • FPG Insurance Bandung: Jalan Burangrang No.35 B Bandung 40262, Indonesia. Telepon: +6222 7333868
  • FPG Insurance Semarang: Griya Kanaan, Jalan Dr. Cipto No.151 Blok A Semarang 50123, Indonesia. Telepon: +6224 8446661

Baca juga: Awas Penipuan Asuransi! Kenali Beberapa Modusnya Berikut Ini

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU