36.6 C
Jakarta
Jumat, 16 Oktober, 2026

Awasi Pajak, Indonesia Bakal Tukar Data Aset Kripto Lintas Negara

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyebut Indonesia akan mulai melakukan pertukaran informasi aset kripto lintas negara pada 2027. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan di tengah perkembangan ekonomi digital.

Indonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi untuk Kerja sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Kerangka tersebut memungkinkan otoritas pajak berbagai negara bertukar informasi mengenai aset kripto untuk mendukung penerapan ketentuan perpajakan.

Nurkholisoh mengatakan, perkembangan aset digital membuat transaksi keuangan dapat berlangsung lintas negara dengan sangat cepat. Namun, informasi yang dibutuhkan otoritas pajak tidak selalu bergerak secepat transaksi tersebut.

“Dalam hal ini, Indonesia telah mengadopsi OECD Crypto-Asset Reporting Framework, atau CARF. Kerangka ini memungkinkan otoritas pajak berbagi informasi lintas negara, dan pertukaran pertama kami akan dilakukan pada 2027,” kata Nurkholisoh dikutip, Jumat (16 Oktober 2026).

Menurut dia, pertukaran informasi tersebut perlu didukung data yang akurat, sistem yang aman, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Karena itu, kerja sama antarlembaga juga diperlukan untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan dengan baik.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.

“Saya menghabiskan bertahun-tahun di Bank Indonesia, dan satu hal yang saya pelajari adalah tidak ada satu institusi pun yang dapat menghadapi setiap tantangan sendirian. Hasil yang baik datang ketika institusi bekerja sama, dan hal ini menjadi semakin penting di era digital yang kita jalani saat ini,” ujarnya.

keunggulan transfer kripto trc20 2

Jumlah Pengguna Aset Kripto RI Tembus 23 Juta

Nurkholisoh menilai pertukaran informasi lintas negara semakin penting seiring meningkatnya penggunaan aset digital di Indonesia. Hingga Agustus 2026, Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital.

Jumlah tersebut hampir empat kali lipat populasi Singapura. Menurut Nurkholisoh, besarnya jumlah pengguna menunjukkan pentingnya kepastian aturan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Pemerintah, kata dia, tidak hanya perlu merespons perubahan harga aset kripto, tetapi juga membangun regulasi yang mudah dipahami dan dapat dipercaya masyarakat.

“Pekerjaan kita bukan mengikuti setiap perubahan harga. Tugas kita adalah membangun aturan yang dapat dipahami dan dipercaya masyarakat. Kewajiban kita adalah melayani kepentingan publik,” katanya.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek yang perlu dibedakan dalam pengaturan aset kripto, yakni penggunaannya sebagai alat pembayaran, pengawasan perdagangan, dan penerapan ketentuan perpajakan.

Dalam konteks alat pembayaran, rupiah tetap menjadi mata uang yang digunakan di Indonesia. Sementara itu, pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah kewenangan OJK, sedangkan penetapan aturan perpajakan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut perlu dipahami masyarakat agar pelaku usaha dan konsumen mengetahui aturan yang berlaku serta lembaga yang bertanggung jawab.

CEK SELENGKAPNYA ARTIKEL BERITA KRIPTO TERBARU DI SINI >>

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU